Rabu, 17 Agustus 2016
Home »
KISAH INSPIRATIF
» TKIPUN BISA JADI DOKTOR
TKIPUN BISA JADI DOKTOR
Semula akibat kemiskinan yang melilit keluarganya, dia harus menunda impiannya untuk kuliah.Dia akhirnya nekad mengadu nasib di negeri orang – sebagai pembantu. Tetapi pilihannya ini tidak mudah, awalnya. Tentangan muncul dari mana-mana, utamanya orang tua dan kawan-kawannya, karena “label” TKI yang terlanjur buruk. Namun Nuryati bukanlah sosok yang gampang menyerah.
Dicemooh teman-temannya yang berkata “siswa teladan kok mau jadi pembantu”, anak sulung dari tujuh bersaudara ini tak menjadi kecil hati.
Perempuan kelahiran tahun 1979 ini juga harus berulang kali meyakinkan orang tuanya, yang sejak awal melarangnya pergi karena “khawatir dianiaya majikannya di Arab Saudi”.
Walaupun agak was-was, Nuryati menepis jauh-jauh kekhawatiran seperti itu.
Ambisinya untuk kuliah — dengan biaya sendiri — akhirnya membuat orang tuanya harus “merestui” kepergian anak sulungnya itu.
"Gelar akademik ini saya abdikan untuk para TKI," kata Nuryati Solapari .
Nuryati (37 tahun) berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja migran Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia" dalam sidang guru besar Fakultas Hukum Unpad yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unpad Dr An An Chandrawulan SH LLM, di Bandung pada Jumat (12/8).
Sidang tersebut antara lain dihadiri oleh ibunda Nuryati, keluarga, dan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.
Nuryati yang lahir di Subang, Jawa Barat, 2 Juni 1979 mengisahkan dia menjadi TKI karena untuk mengumpulkan uang guna membiayai kuliah setelah tamat dari SMA. Ia tamat dari SMA Prisma di Kota Serang, Banteng, sebagai lulusan terbaik.
Ia menjadi pengasuh bayi (babby sitter) pada keluarga di Arab Saudi. Setelah masa kontrak kerjanya selesai pada 2001 dan uangnya cukup untuk untuk masuk perguruan tinggi, dia kembali ke Tanah Air.
Nuryati kemudian kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten. Dalam perjalanan kuliahnya, dia sempat mengisi waktunya juga bekerja di sebuah restoran siap saji.
Setelah meraih gelar S-1, Nuryati kemudian melanjutkan program pascasarjana S-2 ke Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
Lulus dari Universitas Jayabaya, Nuryati bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Sultan Ageng Tirtayasa, sembari menjadi pekerja sosial dalam memberikan advokasi dan pemberdayaan kepada para calon TKI, mantan TKI, dan keluarga TKI.
Ia lalu mengikuti program S-3 di Fakultas Hukum Unpad hingga meraih gelar Doktor.
Nuryati menceritakan suasana haru menyelimuti ketika detik-detik Ketua Sidang Dr. An An Chandrawulan menyatakan dia lulus dengan predikat memuaskan.
Derai air mata Nuryati tak tertahankan. Diceritakan bahwa ibundanya juga tampak menitikkan air mata haru.
Dalam desertasinya, Nuryati menyatakan telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu pada masa prapenempatan, masa penempatan dan purnapenempatan.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang dibutuhkan oleh TKI.
Walaupun dia menyatakan banyak ketidakadilan bagi TKI namun Nuryati yakin bahwa menyetop penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri.
"Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik," katanya dalam disertasi tersebut.
Menurut Nuryati, bagi perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar hukum Islam karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit memiliki pekerjaan atau keluarga yang miskin.
Nuryati Solapari, yang pernah bekerja di negeri "petro dollar" itu pada 1998-2001, meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dengan predikat memuaskan.
Semoga jadi bahan inspirasi dan bermanfaat serta bisa diambil hikmahnya bagi kita...
0 komentar:
Posting Komentar