Ganti menteri, ganti kebijakan. Pemeo itu tak asing di masyarakat.
Setiap rezim pemerintah berganti, jamak pula berlangsung perubahan
kebijakan. Ada perubahan yang tidak langsung dirasakan masyarakat,
tetapi ada pula yang berdampak langsung. Salah satu kebijakan dalam
dunia pendidikan yang berdampak langsung adalah ujian nasional.
Ujian
nasional (UN) adalah salah satu indikator standar nasional pendidikan.
UN bersama tujuh indikator, antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG),
Indonesia National Assessment Program (INAP), dan Programme for
International Student Assessment (PISA), digunakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai alat ukur untuk menetapkan kriteria
minimal sistem pendidikan di Indonesia.
Jika UKG adalah ukuran
kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru yang menjadi acuan
standar pendidikan dan tenaga kependidikan, UN menjadi indikator
standar kompetensi lulusan. Standar nasional pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
UN sebagai ujian akhir dari satu jenjang pendidikan formal, terutama
pada tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), pernah mengalami
beberapa kali perubahan nama dan sistem. Dinamika sistem ujian akhir
tersebut tercatat berlangsung sejak pertama kali dicanangkan ujian
secara nasional pada 1965.
Tak dapat dimungkiri, UN menjadi
momok. Tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi guru. Sejak lama
UN menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan siswa dan guru.
Model Orde Lama
Pelaksanaan
ujian akhir bagi peserta didik bermula dari terbitnya peraturan tentang
sistem pendidikan nasional. Peraturan yang pertama kali meletakkan
dasar keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia.
Antara tahun 1950
dan 1960-an Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan
menyelenggarakan ujian penghabisan secara nasional. Soal dibuat terpusat
di tingkat nasional dan berbentuk esai. Pemeriksaan hasil ujian
dilakukan di pusat rayon yang ditentukan. Hasil ujian tidak dapat
diketahui segera karena proses pemeriksaan dan pengolahan cukup makan
waktu.
Pada masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama (1959-1965)
perundangan tentang pendidikan diubah menjadi Penetapan Presiden
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila. Penetapan Presiden ini merevisi Keputusan
Presiden RI Nomor 145 Tahun 1965 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam
aturan itu, ujian akhir dilaksanakan secara nasional. Saat pertama
diberlakukan, ujian akhir tersebut dikenal dengan nama ujian negara.
Soal dibuat secara nasional dan berlaku secara nasional di seluruh
pelosok Indonesia. Semua mata pelajaran diujikan. Pemerintah pusat
memegang kewenangan penuh atas penyelenggaraan ujian akhir tersebut.
Peserta
didik yang mengikuti ujian negara akan diberikan surat tanda tamat
belajar (STTB). Akan tetapi, STTB bukan penanda seseorang lulus ujian
akhir. Surat tanda lulus baru diberikan jika peserta didik dinyatakan
lulus ujian negara.
Saat itu, tingkat kelulusan rendah karena
penentu kelulusan ada di tingkat pusat. Padahal, tidak semua sekolah
dan guru memiliki standar kualitas yang sama. Terjadi kesenjangan yang
lebar antara sekolah-sekolah yang terletak di pusat pemerintahan dan
sekolah yang berlokasi jauh dari jangkauan pengembangan pendidikan.
Orde Baru
Di
masa Orde Baru, dilakukan perubahan terhadap sistem pelaksanaan ujian
akhir. Terjadi perubahan mendasar dari ujian akhir yang sebelumnya
dikelola secara terpusat menjadi mandiri. Ujian negara berubah menjadi
ujian sekolah. Sekolah diberi kewenangan menyelenggarakan ujian akhir
dan menentukan kelulusan peserta didik. Pembuatan soal dan proses
pemeriksaan hasil ujian ditentukan dan diselenggarakan oleh sekolah.
Tingkat kelulusan meningkat seketika, tetapi tidak dapat dibuat
perbandingan dan batas nilai kelulusan secara umum karena tingkat
kesulitan ujian di masing-masing sekolah berbeda.
Dalam
pelaksanaan ujian sekolah yang berlangsung antara tahun 1972 dan 1979,
pemerintah pusat hanya berperan mengeluarkan pedoman atau kebijakan umum
sebagai rambu-rambu pelaksanaan ujian akhir di seluruh Indonesia.
Pedoman tersebut juga berfungsi sebagai pengendali mutu pendidikan agar
nilai yang diperoleh peserta didik bermakna sama secara nasional
sehingga dapat dijadikan bahan perbandingan antarsekolah.
Pada
1980 kembali dilakukan perubahan terhadap sistem ujian akhir. Saat itu
diberlakukan dua model ujian, yaitu evaluasi belajar tahap akhir (EBTA)
dan evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas). Jika dalam
penyelenggaraan EBTA sekolah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,
untuk pelaksanaan Ebtanas sekolah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Tujuan Ebtanas adalah untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan
mengembangkan mutu pendidikan.
Kelulusan siswa dalam sistem ujian
akhir yang berlaku hingga tahun 2000 ini memadukan kombinasi hasil EBTA
dan Ebtanas ditambah nilai ujian harian dalam rapor. Siswa dinyatakan
lulus jika angka rata-rata semua mata pelajaran minimal enam. Dalam
masa ini diberlakukan nilai ebtanas murni (NEM) dari sejumlah mata
pelajaran yang diujikan secara nasional. NEM menjadi prasyarat untuk
seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
UAN dan UN
Memasuki
tahun 2001, sistem Ebtanas tidak berlaku lagi. Diterapkan sistem
penilaian hasil belajar secara nasional melalui ujian akhir nasional
(UAN). Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bertanggung jawab
terhadap pembuatan soal ujian. Siswa yang tidak lulus UAN mendapat
kesempatan mengikuti ujian ulang satu minggu setelah penyelenggaraan
UAN utama.
Perbedaan
menonjol dari sistem yang berlaku hingga tahun 2004 ini adalah nilai
kelulusan siswa berdasarkan nilai setiap mata pelajaran. Pada 2002,
penentu kelulusan adalah nilai minimal setiap mata pelajaran. Tahun
berikutnya, yang menentukan nilai kelulusan adalah nilai mata pelajaran
yang diujikan minimal 3,01 dan nilai rata-rata keseluruhan mata
pelajaran minimal 6,0. Adapun nilai kelulusan tahun 2004 dinaikkan
menjadi 4,01 untuk tiap mata pelajaran tanpa ada nilai rata-rata
minimal.
Pada 2005, sistem ujian akhir berubah dari UAN menjadi
ujian nasional (UN). Seperti UAN, standar nilai kelulusan UN setiap
tahun berbeda dan terus meningkat. Di tahun itu, nilai minimal kelulusan
adalah 4,25 untuk tiap mata pelajaran. Siswa dapat mengulang ujian
hanya pada mata pelajaran yang tidak lulus. Standar ini berlaku hingga
tahun berikutnya disertai tambahan syarat, nilai rata-rata semua mata
pelajaran lebih dari 4,50. Namun, sejak tahun 2006, peserta UN yang
tidak lulus tidak dapat mengulang.
Standar nilai kelulusan naik
setiap tahun hingga mencapai nilai rata-rata minimal 5,50 untuk semua
mata pelajaran pada tahun 2010 dengan nilai minimal 4,0 pada dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain. Jumlah mata
pelajaran yang diujikan pun bertambah. Standar tersebut diberlakukan
hingga kini.
Sistem baru
Memasuki
era menteri baru, Kemdikbud kembali meluncurkan kebijakan baru terkait
sistem ujian akhir. Pada 2015, UN tidak lagi menjadi tolok ukur standar
kelulusan siswa. Tidak ada yang tidak lulus sekolah karena UN.
Kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing. Jika ada yang dipandang
belum pantas lulus, siswa yang bersangkutan akan tetap tinggal kelas.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengajak semua pihak mengubah
cara pandang terhadap UN. Sistem yang menguji kompetensi siswa itu tak
sekadar soal nilai dan hasil kelulusan. Hal itu lebih bermanfaat
sebagai alat ukur untuk peningkatan mutu pendidikan. Pelaksanaan UN
dibenahi untuk meminimalkan praktik kecurangan agar hasilnya
menggambarkan kemampuan peserta didik sebenarnya. Seiring dengan itu,
UN tahun ini menjadi ajang percobaan pelaksanaan ujian daring dengan
memanfaatkan komputer atau computer based test (CBT).
Untuk
kebijakan sistem ujian akhir, Kemdikbud bersama Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) mematangkan konsep pelaksanaan UN, antara lain
mengganti istilah UN menjadi evaluasi nasional (EN). Pengertian EN lebih
luas daripada sekadar ujian dengan tujuan dapat menjadi umpan balik
bagi penyelenggaraan pendidikan secara umum. EN berfungsi untuk seleksi
masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, kecuali masuk perguruan tinggi.
Harapan yang disematkan adalah agar perubahan sistem ujian
akhir termutakhir ini tidak kembali "merepotkan" masyarakat untuk
memahami dan menyesuaikan dengan sistem baru. Dengan demikian, harapan
atas hadirnya sistem pendidikan yang lebih mengayomi kepentingan rakyat
sekaligus meraih tujuan membina insan Indonesia yang berilmu tinggi dan
berakhlak mulia bisa semakin mendekati realita.
Ujian Nasioal untuk setara Menegah Atas dan Kejuruan tahun 2016, berakhir sudah, walaupun nilai UN bukanlah penentu akhir kelululusan siswa, namun UN menjadi barometer penting bagi sekolah khususnya dan Pendidikan umumnya.
Kualitas dari lulusan satu sekolah dengan hasil UN yang baik adalah modal penting untuk masuk perguruan tinggi negeri, seperti era sebelumnya dengan menggunakan NEM ( Nilai Ebtanas Murni ). Setelah kemudian pemerintah sempat menggunakan UN sebagai kriteria kelulusan siswa yang berdampak dengan banyaknya siswa yang merasa "tertekan" dalam satu sisi, namun dalam sisi lainnya memberikan motivasi pula buat siswa untuk belajar lebih serius dan memotivasi diri mereka untuk "LULUS" dan tentunya masuk ke Universitas Universitas unggulan.
Terkait unas ini, mulai tahun 2015 yang lalu, hasil UN bukan sebagai
penentu kelulusan, tetapi sebagai alat pemetaan kondisi pendidikan. Ini
mengubah kebijakan sebelumnya yang menempatkan unas sebagai syarat
kelulusan siswa. Jika selama ini, nasib siswa ditentukan oleh nilai
ujian (angka) satu pekan ketika UN, kini, ketentuan kelulusan siswa
ditentukan dari sikap, penilaian akademis, dan psikomotorik atau
keterampilan siswa dalam menerapkan hal-hal yang telah dipelajari.
Penilaian dilakukan secara utuh melalui proses saksama yang melibatkan
wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling.
Dengan tidak ditetapkannya UN sebagai indikator utama kelulusan siswa, bukan berarti siswa tidak merasa perlu lagi dengan UN, karena bagi siswa itu sendiri akan mendapatkan banyak hal. UN adalah Nilai murni yang mencerminkan kualitas si siswa dalam menyerap sistem, juga berjalanya sistem itu sendiri dan yang menjalankan sistem.
Sebagaimana tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016, hasil UN
digunakan untuk (1) pemetaan mutu program dan atau Satuan Pendidikan, (2) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan (3)
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan
Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Itu berarti bahwa Unas adalah kebijakan dalam rangka standarisasi
mutu untuk mencapai akuntabilitas publik, meningkatkan daya saing,
sharing pendidikan, pertanggungjawaban sekolah bahwa semua proses telah
mencapai standar, juga bagian dari sistem yang mendorong siswa dan guru
agar makin giat belajar dan mengajar dengan baik untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Keputusan progresif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa UN
bukan syarat kelulusan, melainkan untuk pemetaan guna memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pendidikan ini patut kita dukung. Alasannya,
melalui kebijakan tersebut pemerintah berkomitmen menggunakan data
pemetaan dari hasil UN itu sebagai sarana untuk menyesuaikan kebijakan
pendidikan dengan kebutuhan di tiap wilayah dan sekolah.
Kebijakan
Mendikbud, Anies Baswedan tersebut untuk memetakan kualitas sekolah untuk kepentingan
intervensi perbaikan kualitas pendidikan, lebih dari itu dalam konteks
siswa, kebijakan tersebut sungguh menghargai kecerdasan majemuk yang
dimiliki siswa yang selama ini dirampas oleh UN. Kebijakan tersebut
sungguh menghargai keunikan yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
Kebijakan Kemendikbud yang pro peserta didik ini menempatkan
pendidikan bukan sebagai medan laga pertandingan para gladiator,
petarung yang unggul sekaligus penyingkiran yang lemah, penyiapan para
calon juara, tetapi tempat penyemaian benih-benih toleransi, tempat satu
sama lain saling tergantung dan melengkapi. Lahan bagi siapa saja
dengan segala keunikannya masing-masing boleh berperan dan memberikan
kontribusi.
Pendidikan ditempatkan sebagai potret kehidupan itu sendiri, tempat
satu sama lain saling tergantung dan melengkapi. Tak ada lagi yang kuat
dan yang lemah. Yang ada adalah setiap pribadi yang bebas mengembangkan
diri sesuai dengan keunikannya. Semangat untuk “memenangkan diri dengan
mengalahkan orang lain” diganti dengan “kemenangan diri karena
kontribusi orang lain”. Sesamaku bukan lawan yang harus kukalahkan,
melainkan mitra yang sangat kuperlukan untuk meraih kemuliaan bersama.
Pendidikan didorong bermuara pada kehidupan manusia bukan pada logika
pasar dan angka-angka kuantitatif yang menyesatkan itu. Pendidikan
haruslah berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan. Idealisme ini
penting mengingat bahwa manusia merupakan sentrum segala-galanya. Di
sini, pendidikan yang inklusif-berintegritas adalah keniscayaan.
Kini, ketentuan kelulusan siswa ditentukan dari sikap, penilaian
akademis, dan psikomotorik atau keterampilan siswa dalam menerapkan
hal-hal yang telah dipelajari. Penilaian dilakukan secara utuh melalui
proses saksama yang melibatkan wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru
bimbingan konseling.
Siswa didorong belajar keras agar bisa lulus sesuai dengan standar
kompetensi setiap mata pelajaran yang telah ditentukan. Guru dipacu
untuk terus berupaya meningkatkan mutu pengajaran. UN diharapkan dapat
menjadi faktor pendorong (daya gugah) bagi siswa, guru, sekolah,
orangtua, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan tak hanya sekadar mencapai hasil akhir berupa nilai-nilai
angka itu.
Konsekuensi logis pengembalian penentuan kelulusan siswa ke guru dan
sekolah ini, penguatan aspek kejujuran menjadi sangat penting. Kejujuran
(integritas) adalah roh pendidikan. Tanpa kejujuran (integritas),
pendidikan hanyalah formalitas belaka. Dan itu sia-sia.
Dari pihak siswa, siswa didorong untuk mengerjakan soal-soal UN
dengan jujur. Siswa hendaknya mempunyai rasa optimis dalam menghadapi
UN. Hindari cara-cara yang kotor dan tercela dalam mengerjakan UN.
Misalnya, dengan cara menyontek. Menyontek menunjukkan ketergantungan
pada orang lain. Siswa yang suka menyontek sama sekali tidak mempunyai
rasa percaya diri. Itu tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi
juga sekolahnya.
Sementara di pihak guru, guru dituntut lebih cermat dalam memberikan
penilaian terhadap siswa. Guru harus berani memberikan nilai kepada
siswa apa adanya, jujur, dan penuh tanggung jawab. Para guru tidak boleh
melakukan katrol nilai demi meluluskan peserta didiknya.Sebaliknya,
guru harus menjaga amanah dalam menilai kelulusan siswanya. Di sini,
integritas guru dan sekolah menjadi taruhannya. Mampukah kita menjaga integritas sekolah kita? Pasti Mampu! Mari
kita kembangkan Semangat Integritas, Pantang Menyerah, dan Terus
Tingkatkan Prestasi!
Dalam kesempatan lain yang dikutip dari media Tempo Mendikbud memaparkan ;
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan bahwa ujian nasional
bukan lagi penentu kelulusan siswa. "Kelulusan dikembalikan sepenuhnya
kepada sekolah," katanya dalam wawancara khusus dengan Tempo di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu.
Selain itu, ada beberapa kebaruan lain yang ada pada ujian nasional 2016. Apa saja? Berikut ini petikan wawancaranya.
Pekan ini siswa sekolah menengah atas melaksanakan ujian nasional. Apa yang baru tahun ini?
Tahun ini kami meneruskan dan memperkuat berbagai perubahan yang
digagas sejak tahun lalu. Semisal, UN dikembalikan pada fungsi pemetaan
dan sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sedangkan kelulusan
dikembalikan sepenuhnya kepada sekolah.
Perubahan signifikan
tahun ini ada pada skala pelaksanaan UNBK (ujian nasional berbasis
komputer). Sementara tahun lalu kami baru menerapkan secara terbatas di
500 sekolah, tahun ini menjadi 4.400 sekolah di seluruh Indonesia. Dari
107 ribu siswa menjadi 921 ribu siswa. Meningkat 900 persen. DI
Yogyakarta adalah provinsi dengan penerapan UNBK terbesar. Untuk kota,
Surabaya bahkan menerapkannya di 100 persen sekolahnya. Lalu, kami
menerapkan indeks integritas ujian nasional (IIUN) sebagai pendamping
nilai UN.
Indeks apa itu?
Ini indeks untuk
mengukur pola kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan UN di sekolah.
Sejak tahun lalu, kami juga menginisiasi ujian nasional berbasis
komputer, dengan tujuan jangka panjang membuat UN lebih fleksibel
sekaligus lebih andal, baik dari sisi pelaksanaan maupun dari sisi
soal.
Apa dasar penerapan IIUN?
Salah satu
masalah bangsa ini adalah integritas. Sudah jadi desas-desus umum dulu
pelaksanaan UN dikotori kecurangan, sering kali secara massal. Sudah
saatnya kita berhenti mendiamkan kecurangan di dunia pendidikan. Dulu
rakyat melapor ada kecurangan dan justru sering "dihukum". Sekarang kita
lakukan revolusi mental: negara yang melapor kepada publik tentang
kejujuran dan kecurangan dalam UN.
Bagaimana teknisnya?
IIUN adalah teknik analisis data yang menggunakan algoritma statistik
untuk mendeteksi pola kecurangan pada jawaban ujian. Di dunia akademik,
alat semacam ini sudah umum digunakan dan dikembangkan, bahkan sejak
1970-an. Yang terpenting untuk kita ingat adalah prestasi penting, tapi
jujur yang utama.
UN diposisikan sebagai pemetaan. Apa tindak lanjutnya?
Untuk memperkuat fungsi UN sebagai pemetaan, sejak tahun lalu kami
sudah memperkaya surat keterangan hasil UN serta laporan UN kepada
siswa, sekolah, dan daerah. Laporan UN berisi informasi lebih dalam di
balik sekadar nilai, di antaranya pada bagian apa saja siswa dan sekolah
telah memenuhi standar kompetensi yang diharapkan dan pada bagian mana
yang belum, bahkan sampai tingkat topik di dalam mata pelajaran.
Bagaimana data itu digunakan?
Laporan ini seharusnya bisa dimanfaatkan sekolah dan daerah,
digabungkan dengan berbagai pemetaan lain, sebagai bahan untuk menyusun
strategi peningkatan mutu layanan. Kami di Kementerian juga melakukannya
dengan menganalisis hasil UN terhadap berbagai pemetaan lain, seperti
delapan standar nasional pendidikan, untuk bahan perbaikan ke depan.
Hasilnya, nilai UN paling berkorelasi dengan standar pendidik dan tenaga
kependidikan. Jadi betul ungkapan bahwa guru adalah kunci.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan berpesan agar siswa klas 12 SMA/SMK yang akan
melaksanakan ujian nasional (UN) pada Senin (4/4 2016) tidak mempercayai
bocoran jawaban ujian nasional 2016. Siswa juga dimohon lebih menjaga
kesehatan dan kebugaran.
“Jangan stress banget-banget, nanti malah jatuh sakit,” tambah Anies Baswedan.
Mendikbud menghimbau kepada siswa yang mendapatkan terusan informasi
kunci jawaban UN diharapkan tidak menyebarkan kepada kawan lainnya.
Anies Baswedan meminta untuk segera menghapusnya karena tidak terbukti
kebenarannya dan membikin resah.
Dari informasi beberapa siswa yang akan mengikuti UN,diperoleh informasi
ada peedaran kunci jawaban UN tersebut salah satunya muncul di Kota
Dumai, Riau. Dari kabar yang beredar di kalangan media, kunci jawaban
seharga RP 20 juta itu bahkan sudah menyebar lewat pesan singkat alias
SMS. (Ati)
Ujian Nasional 2016 sudah dekat, tinggal beberapa bulan lagi. Seperti
biasa, Ujian Nasional digelar di akhir semester genap atau April sampai
Mei. Masalahnya adalah beberapa sekolah sudah menerapkan kurikulum K-13
mulai dari kelas 1-6 SD, 7-9 SMP hingga 10-12 SMA/SMK.
Di seluruh
Indonesia, kira – kira sudah ada sekitar 6% sekolah yang menerapan
kurikulum K-13 dari total populasi sekolah di Indonesia. Nah, bagaimana
dengan sekolahyang telah menerapkan
kurikulum K-13, mungkin saat ini sedang harap – harap cemas.
Lalu timbul pertanyaan , bagaimana kalau Ujian Nasional 2016 disusun
berdasarkan kurikulum K-6? Atau justru sebaliknya. Buat sekolah yang belum menerapkan K-13, bagaimana kalau Ujian Nasional 2016
disusun dengan kurikulum K-13? Jadi, manakah yang harus kita pelajari?
Tidak enak kan digantung? Jangan cemas dulu. Berikut rangkuman serba – serbi soal Ujian Nasional
2016. Sebenarnya seperti apa sih soal Ujian Nasional di tahun 2016 itu?
Ujian Nasional menggunakan satu konsep
Meski ada kurikulum yang berbeda yang
digunakan oleh sekolah – sekolah di Indonesia, akan tetapi soal Ujian
Nasional 2016 besok tetap akan disusun satu versi. Artinya, tidak ada
Ujian Nasional versi K-13 atau K-6. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan, ujian nasional tahun 2016 tetap
dilaksanakan dalam satu konsep meskipun sejumlah sekolah sudah
menggunakan kurikulum yang berbeda. Sekolah yang menggunakan kurikulum
2013 (K-13) maupun kurikulum 2006 (K-6), pelaksanaan serta materi ujian
nasional (UN) pada 2016 mendatang akan disamakan. Kemendikbud tidak mau
ambil resiko UN menjadi berantakan karena membuat UN dua versi, K-6 dan
versi K-13.
Soal disusun dengan sistem irisan
Lalu, manakah pihak yang akan
diuntungkan? Sekolah dengan K-13 atau K-6? Tenang saja Quipperian.
Kemendikbud menjamin kalau keduanya akan tetap seimbang. Pembuatan soal
UN 2016 dilakukan dengan melakukan irisan kurikulum 2006 dan 2013. Ini
dilakukan secara bersama oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Pusat Kurikulum dan perbukuan
(Puskurbuk), kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga guru-guru dari
sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 maupun 2013. Karena
setelah melalui penelaahan yang dilakukan antara kedua kurikulum itu,
rupanya 95% dari kedua kurikulum tersebut memiliki persamaan. Perbedaan
hanya ada 5% dari sisanya. Maka mencari irisan atau titik singgung
antara kedua kurikulum ini sebenarnya sangat mudah. Dengan sistem
mencari titik singgung itu, pemerintah berharap siswa yang menempuh
pendidikan berbasis K-6 tidak mengalami kesulitan mengerjakan soal Ujian
Nasional. Begitu juga dengan siswa yang belajar dengan K-13. Meski
secara teknis belum dibuat butir soal ujian, Kemendikbud menjamin siswa
tidak akan kesulitan dalam mengerjakan UN 2016. Oleh karena itu,
Kemendikbud menjamin bahwa mereka akan mencari cara termudah titik
singgungan antara materi K-6 dan K-13.
Model ini diprediksi bakal diterapkan untuk 3 tahun ke Depan
Sekolah yang sudah menerapkan K-13
masih sekitar 6% dari total populasi seluruh sekolah di Indonesia.
Rencananya, pada awal tahun 2016, Kemendikbud baru akan menggenjot
penambahan unit sekolah yang menjadi sasaran implementasi K-13 dengan
target 25% dari total sekolah pelaksana. Kemudian di tahun 2017, jumlah
sekolah implementasi K-13 ditargetkan akan naik menjadi 60%. Hingga,
akhirnya pada 2018, seluruh sekolah sudah meninggalkan K-6 dan
mengimplementasikan K-13. Artinya, perbedaan kurikulum akan tetap eksis
hingga 3 tahun ke depan sehingga dapat kita prediksikan kalau model
irisan sebagai dasar untuk membangun soal Ujian Nasional ini juga akan
tetap diterapkan hingga 3 tahun ke depan.
Pertengahan
April dan awal mei 2016 para siswa di SMA maupun SMP akan mengadakan Ujian
Nasional. Namun ternyata sampai bulan Maret ini POS UN yang digunakan sebagai
acuan untuk kegiatan Ujian Nasional belum juga keluar.
Namun,
sudah ada draft POS UN dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)
yang bisa digunakan sebagai referensi. Namun karena
belum selesai dan belum disahkan, sehingga masih belum bisa dijadikan acuan
secara resmi tentang pelaksanaan UN (Ujian Nasional) baik di tingkat SMP maupun
SMA.
Bagi yang ingin
melihat draft POS UN dan Paparan dari
Mendikbud tentang POS UN ini sebagai bahan acuan persiapan UN 2016
Banyak yang memprediksi kemungkinan besar kisi-kisi dan muatan soal dari DKI Jakarta akan keluar dalam Ujian Nasional 2016 ini, di sini saya akan share MAPEL yang di UN kan berdasarkan Uji Coba Ujian Nasional 2016 (TP 2015 - 2016 ) dari DKI Jakarta, yang bisa dijadikan barometer atau prediksi soal soal yang akan keluar nantinya pada UN 2016.
Soal Dan kunci jawaban, terdiri dari 2 Tahap Uji Coba Ujian Nasional Provinsi DKI Jakarta yaitu Tahap I dan II.
Materi - materi ini tentunya bisa dijadikan bahan referensi untuk berlatih, wlaupun pada tahun tahun sebelumnya banyak sekali materi yang keluar dalam UN seperti kisi kisi dan muatan soal soal UCUN Provinsi DKI Jakarta.
Semoga Berguna bagi siswa siswa dan Ibu/Bapak guru sekalian
Pelaksanaan Uji Coba Ujian Nasional (UCUN)Tahap 2, akan di gelar mulai hari Senin, 22februari 2016 hingga Kamis, 25februari 2016.Untuk mengantisipasi adanya kebocoran soal, maka kepada Panitia Kecamatan, bahwa soal diambil setiap hari ke masing-masing Pos Wilayah.
UCUN TAHAP II
1. BAHASA INDONESIA .....a. Paket A ( Download ) .....b. Paket B ( Download ) .....c. Kunci Jawaban ( Download ) 2. Matematika .a. Paket A ( Download ) .....b. Paket B ( Download ) .....c. Kunci Jawaban ( Download ) 3. BAHASA INGGRIS .....a. Paket A ( Download ) .....b. Paket B ( Download ) .....c. Kunci Jawaban ( Download ) 4. IPA .....a. Paket A ( Download ) .....b. Paket B ( Download ) .....c. Kunci Jawaban ( Download )
Semoga Berkah dan bisa dijadikan pedoman serta bahan berlatih peserta didik khsususnya untuk terus berlatih dan mempersiapkan diri mereka disertai bimbingan guru dalam menghadapi UN 2016 ini..amiinnn
Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA dan sederajat dan SMP dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 yang terbit pada 22 Desember 2015.
Dalam POS tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada 4-6 April 2016. UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, digelar pada 11-13 April 2016. Kelulusan dari satuan pendidikan diumumkan pada 7 Mei 2016.
Sementara Ujian Nasional peserta didik SMP/MTs diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. UN Susulan digelar pada 16-19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan dilaksanakan pada 11 Juni 2016.
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada 4-7 April 2016 dan 11-12 April 2016. Ujian Susulan digelar pada 18-20 April 2016. UNBK SMK dilaksanakan pada 4-7 April 2016 dan UN Susulannya digelar pada 11-12 April 2016.
Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. Ujian Susulan digelar pada 16-17 Mei 2016.
Pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk (a) pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, (b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan (c) pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan Pasal 24 peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan (c) lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Negeri ini adalah negeri di mana orang-orang membawa integritas, bisa berjalan dan bisa menularkan prinsip-prinsipnya pada lingkungannya.” Demikianlah pernyataan dari Mendikbud Anies Baswedan terkait nilai indeks integritas bangsa Indonesia.
Menurutnya, demi membangun dan membudayakan bangsa yang berintegritas, melalui generasi muda, sekolah-sekolah harus mampu mengembalikan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
UN 2016 Akan Ditambahkan Nilai Indeks Integritas oleh Mendikbud
UN 2016 Akan Ditambahkan Nilai Indeks Integritas oleh Mendikbud – sumber foto: harianterbit.com
Nah, hal itu berdampak pada Ujian Nasional 2016 mendatang di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan konsep dengan menambahkan nilai indeks integritas. Hal ini bertujuan untuk membentuk dan membangun karakter anak bangsa masa depan yang penuh dengan kejujuran.
Anies menerangkan, “Mulai sekarang, kami akan umumkan nilai indeks integritas kejujuran, untuk mendorong sekolah berintegritas sebagai supplier generasi muda.”
Sebagaimana harapannya agar masyarakat dan para sarjana untuk mampu melihat kembali tuntutan untuk meningkatkan kejujuran juga dari seluruh komponen masyarakat, bukan hanya dari pemerintah seorang.
“Kami ingin menyampaikan pesan kepada Indonesia, bahwa sekolah adalah aktor utamanya, pemerintah sebagai penyedia panggung, karena menjalankan ujian dengan integritas adalah para kepala sekolah,” jelas Anies.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setiap kepala sekolah harus bisa untuk belajar membedakan tetang mana yang merupakan haknya dan mana yang bukan haknya. “Tugas sekolah adalah memangkas supplier koruptor, supaya masa depan tak ada lagi koruptor yang di-supply dari sekolah.” Salah satunya dengan menunjukkannya kepada masyarakat bahwa sekolah-sekolah mereka memiliki semangat sebagai tempat untuk berintegritas bukannya tempat untuk bebas korupsi.
Begitulah info seputar UN 2016 Akan Ditambahkan Nilai Indeks Integritas oleh Mendikbud. Apakah Anda mampu mempertahankan nilai-nilai integritas ke dalam pendidikan bangsa atau malah tetap membudayakan menyontek? Semoga dapat memberikan kesadaran bagi kita semua jika budaya menyontek itu tidak baik. Mari kita awali untuk merubah generasi bangsa yang lebih baik. Salam pendidikan Indonesia!
Mulai tahun 2015 kemarin, Indonesia telah menerapkan UN online, dimana pelaksanaan ujian nasional ini dilaksanakan dengan komputerisasi. Pada tahun 2015 yang lalu, sekitar 500 sekolah telah melaksanakan UN online. Dan sepertinya, tahun 2016 Kemdikbud makin mantap dalam melaksanakan UN online 2016 ini. Sejumlah 2000 sekolah yang akan mengajukan diri terlibat dalam UN online 2016. Banyak daerah mempersiapkan diri untuk bisa menggelar UN online pada tahun ini.
Kesiapan siswa untuk mengetahui dan belajar pengetahuan komputer
tentunya sangat diperlukan, pun halnya pemberian materi berbasis
Informasi dan technology harus lebih ditingkatkan sebagai bahan
persiapan oleh sekolah sekolah yang belum siap untuk melaksanakan Ujian
Nasional online, ditambah untuk program kedepannya pencanangan dari
Pemerintah sendiri adalah menerapkan pola "sekolah berbasis Teknology
Dan Informasi, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa keberadaan informasi
untuk sa'at sekarang hanya ada diujung jari kita, dengan menempelkan
ujung jari saja di android, content informasi yang sudah di isi oleh
mereka yang berbagi sudah bisa kita access dan tayangkan.
Lalu bagaimana dengan daerah di Indonesia yang masih kesulitan dalam mempesiapkan infrastrukur? Padahal, UN online tidak lepas dari komputer, internet dan infrastruktur teknologi yang lain.
Dan dalam kaitanyaa dengan pelaksanaan UN online 2016 nanti maka Kemdikbud menggandeng dua raksasa komputer dunia, Google dan Intel. Dan keterlibatan 2 perusahaan komputer terkenal ini adalah membantu daerah yang terpencil atau daerah pelosok.
Google dan Intel akan difokuskan pada tiga daerah terpencil yang terletak i Indonesia yaitu daerah kepulauan, daerah di tengah hutan dalam pulau yang besar, dan juga daerah yang berada dekat dengan pegunungan. “Daerah di tengah hutan, tapi di pulau besar, misalnya di Kalimantan. Sementara yang daerah terpencil di dekat pegunungan bisa diselenggarakan di Papua,” tambah Ananto.
Mengingat Google Loon akan segera diterbangkan di langit Indonesia pada tahun 2016 mendatang, maka secara otomatis program ini akan dihubungkan langsung dengan Google Loon, proyek Google Loon akan menyiapkan koneksi internet untuk sekolah-sekolah yang letaknya terpencil. “Sementara untuk Intel, akan menyediakan perangkatnya karena di daerah terpencil infrastruktur belum baik, kemungkinan besar akan dibangun panel surya,” tuturnya lagi. “Kalau di daerah terpencil yang sulit dijangkau saja bisa, tentu akan mudah melakukan program di daerah yang lebih baik infrastrukturnya”, ungkapnya.
Prof Nizam selaku Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan dengan adanya program yang memanfaatkan Google Loon ini akan menjadi jawaban mengenai kesenjangan pendidikan untuk sekolah di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini menjadi masalah di Indonesia.
UN berbasis komputer sendiri, mulai dirintis sejak tahun 2015 dengan diikuti oleh 500 sekolah. Lanjut pada tahun 2016, kemungkinan terdapat 2.000 sekolah yang bakal mengajukan diri untuk terlibat dalam UN berbasis komputer.
UN Online 2016
Staf Ahli Kemendikbud Bidang Inovasi dan Daya Saing, Ananto Seta menjelaskan bahwa ada pertemuan dengan Intel dan Google yang akhirnya tercapai kesepakatan, akan diadakan program piloting pelaksanaan UN online 2016 berbasis komputer bagi daerah terpencil.
Keterlibatan Google dan Intel dalam UN online 2016 adalah membantu ketersediaan infrastruktur bagi tiga kelompok daerah terpencil, yaitu daerah yang berbentuk kepulauan, daerah yang terletak di tengah hutan pada pulau besar dan daerah dekat pegunungan.
Google Loon, sebuah layanan terbaru Goolge dalam hal koneksi internet, akan diterbangkan diIndonesia pada tahun 2-16 nanti.
Google Loon akan mengcover kebutuhan intenet bagi sekolah terpencil. Sedangkan Intel akan menyediakan perangkat bagi daerah terpencil dan pelosok, yang mana daerah-daerah tersebut masih minim dalam hal kesiapan insfrastruktur.
Kepala Puspendik Kemdikbud, Prof Nizam menjelaskan bahwa Google Loon sangat membantu dan menjadi solusi mengatasi kesenjangan pendidikan pada sekolah di wilayah atau daerah yang cukupvpelosok dan terpencil.
UN 2016 nanti akan dilaksanakan dalam dua tahap. Mengapa demikian? Hal ini bertujuan agar nilai kelulusan peserta UN bisa maksimal. UN 2016 ini dilaksanakan dua tahap agar siswa yang belum puas dengan hasil UN pertama dapat mengikuri UN perbaikan nilai ( tahap dua).Pelaksanaan UN tahap dua ini pun akan diselenggarakan selang satu dua bulan dari UN utama. Mengenai pelaksanaan UN dua tahap ini menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Demikian berita mengenai keterlibatan Google dan Intel dalam pelaksanaan UN online 2016.
Dan untuk siswa yang mau mencoba Try out Ujian Nasinal Online bisa mengakses di BPMP - KEMDIKBUD
silahkan registrasi online terlebih dahulu.. catatan : cobalah kemampuanmu, dan gunakan Internet untuk hal yang positif, bukan hanya facebook yang hanya di akses, banyak hal yang jauh lebih berguna yang bisa kita lakukan di internet..
Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan. Untuk tahun pelajaran 2015/2016 dalam rangka melaksanakan salah satu Tugas & Kewenangannya membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam penyelenggaraan ujian nasional, telah menerbitkan Kisi-kisi Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2015/2016.
Berikut kami sampaikan file Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun 2016 beserta Ralatnya yang telah disampaikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP):
Berikut disampaikan :
1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
Peraturan
BSNP tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 tersebut
merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum
yang berlaku.
Semoga
informasi kami mengenai Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016
ini dapat dijadikan bahan untuk mempersiapkan ujian nasional tahun 2016. Dan
semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Yayasan Pendidikan Dan Sosial Pondok Pesantren Menerima Pendaftaran Siswa Baru Mulai Pertengahan Mei 2016, Untuk Tahun Ajaran 2016-2017 Jenjang Pendidikan : SMP Berbasis Pesantren Hidayatus Saalikin, Madrasah Aliyah Juga Umum ( SMK-SMA) Dengan ketentuan mentaati dan patuh pada tata tertib Pondok Pesantren...... BACA SELENGKAPNYA
SAMBUTAN PENGASUH PONDOK
Assalamu'alaikum wr wb, Selamat Datang di website Yayasan Pendidikan Dan Sosial "Hidayatus Saalikin", Yayasan Pendidikan Dan Sosial Hidayatus Saalikin, adalah sebuah Lembaga yang juga menyediakan sarana pendidikan umum dengan Basis Pesantren..... BACA SELENGKAPNYA
Assalamu'alaikum wr wb, Selamat Datang di website Yayasan Pendidikan Dan Sosial "Hidayatus Saalikin", Yayasan Pendidikan Dan Sosial Hidayatus Saalikin, adalah sebuah Lembaga yang juga menyediakan sarana pendidikan umum dengan Basis Pesantren..... BACA SELENGKAPNYA