Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Agustus 2016

SOSOK PENDIDIK MENURUT Dr ABDULLAH NASHIH ULWAN

0

Dalam kitab TARBIYATUL AULAD, Karya Dr. Abdullah Nashih Ulwan, ada dibahas tentang 5 ( Lima ) Karakter dasar yang harus dimiliki oleh seorang pendidik. 

Sebuah kitab yang sangat menarik yang membahas berbagai masalah pendidikan serta kajian kajiannya berdasarkan Ilmu Agama Islam.

Masalah pendidikan menjadi suatu hal penting yang diperhatikan pada saat ini. Salah satu sarana untuk memperolehnya adalah dengan bersekolah dan menuntut ilmu. Dengan menuntut ilmu, selain bisa bermanfaat untuk kehidupan duniawi juga menjadi ladang pahala.

Sosok yang penting dalam proses menuntut ilmu adalah seorang pendidik atau biasa disebut dengan guru. Sosok inilah yang memberikan ilmu dan teladan kepada generasi muda yang dididiknya. Akan tetapi, tidak semua pendidik bisa melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

Berikut ke Lima karakter dasar tersebut ;

1. Ikhlas
Karakter pertama yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pendidik adalah ikhlas. Ia harus memasang niat di dalam hatinya bahwa pekerjaan yang dilakukannya tersebut baik perintah, larangan, nasihat, pengawasan ataupun hukuman semata-mata untuk Allah SWT.

Seorang pendidik harus ikhlas melupakan pandangan manusia dan selalu memandang semua perbuatan karena Allah SWT. Dalam konteks ikhlas ini Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menerima amal perbuatan, kecuali yang dikerjakan secara tulus (ikhlas), semata-mata untuk-Nya, dan mengharapkan keridhaan-Nya.” (HR. Abu Dawud).

2. Takwa
Selain ikhlas, seorang tenaga pendidik juga harus bertakwa kepada Allah SWT yakni menjaga agar senantiasa mengerjakan amalan kebaikan dimanapun berada. Perintah untuk bertakwa ini berlaku untuk semua kaum muslim. Allah SWT berfirman:

“Dirikannya shalat serta bertakwa kepadaNya.” [QS: al an’am: 72]

Dalam bahasan takwa ini, Umar bin Khaththab pernah berdialog dengan Ubay bi Ka’ab. Sayyidina Umar bertanya, “Apa yang dimaksud takwa itu?” Ubay pun menjawab, “Apakah kamu pernah berjalan pada jalan yang berduri?”

Umar menjawab, “Ya, pernah”. Ubay pun bertanya lagi, “Apa yang kamu lakukan?” “Aku singkirkan duri itu,” jawab Umar. Ubay pun berkata, “Itulah takwa”.

Oleh karena itu kriteria manusia yang paling mulia dalam Islam bukanlah mereka yang memegang kekuasaan atau pun menguasai harta kekayaan, tetapi siapa yang paling takwa. Rasulullah bersabda, “Ditanyakan, wahai Rasululah: siapakah manusia yang paling mulia?” Rasulullah bersabda, “Yang paling takwa di antara mereka”.

Lebih spesifik Rasulullah juga berpesan takwa kepada para guru. “Takwalah kepada Allah, berlaku adillah kepada anak-anakmu, sebagaimana kamu menginginkan mereka semuanya berbakti kepadamu.” (HR. Thabrani).

Oleh sebab itu, penting bagi seorang pendidik untuk memiliki karakterisktik takwa ia di dalam diri mereka. Dengan demikian, maka anak didiknya agar terhindar dari perbuatan menyimpang, kesesatan serta kebodohan.

3. Ilmu
Seorang pendidik tentu saja harus memiliki karakter berilmu. Ia sudah seharusnya gemar dalam menuntut ilmu, selain karena sebuah kewajiban juga akan menjadi landasan saat disampaikan kepada anak-anak didiknya.

Keutamaan lainnya dari menuntut ilmu adalah pahala yang tidak akan terputus, selama ilmu tersebut masih terus diamalkan dan diajarkan kepada orang lain. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka pahala amalnya akan terputus, kecuali tiga hal: Shadaqah Jariyyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Sabar
Karakter selanjutnya yang harus dimiliki orang seorang pendidik adalah sabar. Sabar menjadi sebuah sifat mendapat yang dapat menolong keberhasilan seorang guru dalam mendidik muridnya. Sifat sabar ini bisa menjadi daya tarik untuk membuat murid menyukainya.

Ketika seorang pendidik memiliki karakter sabar, maka hari-harinya juga akan dihiasi dengan akhlak terpuji dan jauh dari perangai tercela. Tentu saja perbuatan seperti ini bisa menjadi teladan bagi anak-anak didiknya.

Bahkan Allah SWT berulang kali memberikan peringat kepada manusia agar tetap bersabar dalam upaya apapun terlebih lagi dalam mendidik generasi masa depan. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang terjadi, teruslah bersabar agar mendapat balasan dari Allah. Allah SWT berfirman:

“Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar.” (QS. 11 : 11).

5. Bertanggung Jawab
Karakter terakhir yang harus dilimiliki oleh seorang pendidik menurut Nashih Ulwan adalah bertanggung jawab. Hal ini meliputi aspek keimanan, tingkah laku keseharian, kesehatan jasmani-ruhani, maupun aspek sosialnya. Tidak hanya guru yang harus bertanggung jawab, namun semua aspek di dalam lingkungan pendidikan tersebut harus melakukan hal yang sama.

Dalam hal ini Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang kepemimpinannya, apakah dipelihara atau disia-siakan-nya, sehingga bertanya kepada laki-laki tentang keluarganya.” (HR: Ibn Hibban).

Demikianlah informasi mengenai lima karakter dasar yang harus dimiliki seorang tenaga pendidik. Ketika mereka memiliki lima karakter di atas, maka hal tersebut akan menghindarkan murid-muridnya dari kerusakan dan kelemahan iman. 
semoga bermanfaat..
Read More »

Selasa, 16 Agustus 2016

RANGKUMAN KEBIJAKAN KEMDIKBUD BARU

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjadi nahkoda dalam menyusun segala kebijakan terkait pendidikan di Tanah Air. Kebijakan-kebijakan tersebut tentu bertujuan untuk memajukan pendidikan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayangnya, pergantian menteri dari masa ke masa cenderung identik dengan pergantian kebijakan. Hal ini tak jarang mengorbankan peserta didik. Berikut ini  beberapa kebijakan Mendikbud yang mendulang kontroversi di tengah masyarakat.

1. Full day school
Full day school saat ini menjadi topik hangat di tengah masyarakat Indonesia. Konsep full day school merupakan gagasan dari Mendikbud Muhadjir Effendy yang belum genap sebulan menduduki jabatan tersebut. Meski masih berupa gagasan dan akan dikaji lebih mendalam, konsep full day school sudah banyak ditentang oleh berbagai pihak.
Beberapa alasan menolak alasan ini, yakni karena mengurangi waktu siswa berinteraksi dengan lingkungan luar sekolah, termasuk keluarga. Padahal, Mendikbud Muhadjir sendiri menegaskan, full day school bukan berarti belajar seharian, tetapi disertai dengan kegiatan-kegiatan positif yang sifatnya nonakademis.

2. Kurikulum 2013

Kurikulum merupakan pegangan bagi sekolah maupun siswa untuk menjalakan proses belajar mengajar. Pada era Mendikbud Mohammad Nuh, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 diganti dengan kurikulum 2013. Pergantian kurikulum ini pun menuai beragam pro dan kontra. Apalagi setelah diberlakukan secara masif pada 2014, tepat di akhir kepemimpinan M Nuh sebagai Mendikbud. Banyak pihak menilai, penerapan kurikulum 2013 terburu-buru meski Kemdikbud menggelar pelatihan massal bagi jutaan guru.
Polemik kurikulum 2013 tidak berhenti setelah pergantian menteri. Ketika Anies Baswedan didapuk menjadi Mendikbud baru, dalam kurun satu bulan menjabat, Mantan Rektor Universitas Paramadina ini memberi pembatasan terhadap penerapan kurikulum 2013. Saat itu, sekolah-sekolah diminta kembali menerapkan KTSP 2006 dengan alasan masih banyak sekolah belum siap terhadap kurikulum 2013. Padahal, saat itu buku-buku kurikulum 2013 sudah didistribusikan dan sudah diterapkan setengah tahun akademis oleh sekolah-sekolah se-Nusantara.

3. Hari pertama sekolah (HPS)

Meski tidak terlalu kontroversial, gerakan mengatar anak di hari pertama sekolah yang dicetuskan oleh Mantan Mendikbud, Anies Baswedan ini cukup mencuri banyak perhatian. Para orangtua yang bekerja pun sempat dibuat bingung terkait izin terlambat ke kantor karena harus antar anak terlebih dahulu.
Saat itu, Anies mengatakan, orangtua perlu terlibat dalam mengantar anak ke sekolah. Mereka juga harus berinteraksi dengan para guru sehingga tidak hanya di hari pertama sekolah. Gerakan tersebut kemudian turut didukung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan perusahaan swasta lainnya sehingga orangtua tak perlu khawatir terlambat datang ke kantor masing-masing.

4. Uji kompetensi guru (UKG)

Kebijakan Mendikbud yang tak kalah menuai kontroversi di kalangan guru, yakni uji kompetensi guru (UKG). Tahun 2015, UKG diikuti oleh sekira tiga juta guru di seluruh Indonesia. Meski tes wajib ini dijamin tidak akan dijadikan sebagai tolok ukur kualitas guru, tak sedikit guru yang resah karena takut tak mampu meraih hasil maksimal. Pada masa Mendikbud dijabat Anies Baswedan, UKG digunakan untuk pemetaan kompetensi guru.


Read More »

Selasa, 09 Agustus 2016

ATURAN DANA BOS 2016

0
ada 15 larangan penggunaan Dana BOS 2016 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dalam artian untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan sasaran dana bos adalah jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK.

Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.

Bila terjadi penyimpangan dana BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). DanaBOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS akan diproses hukum.

Ada 4 pembahasadalam Dana BOS, yakni:
1.    Apa itu Dana BOS?
2.    13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut tentang Cara lapor BOS kemdikbud 2016
3.    Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

Penjelasan singkat pengertian Dana BOS bisa anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis

1.    Pengembangan Perpustakaan
2.    Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3.    Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
4.    Kegiatan Ulangan dan Ujian
5.    Pembelian bahan-bahan habis pakai
6.    Langganan daya dan jasa
7.    Perawatan sekolah
8.    Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9.    Pengembangan profesi guru
10.    Membantu siswa miskin
11.    Pembiayaan pengelolaan BOS
12.    Pembelian perangkat komputer
13.    Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

3. Inilah 17 Komponen Penggunaan Dana BOS Untuk SMK Yang diperbolehkan

1.    pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
2.    Pembiayaan pengelolaan Sekolah
3.    Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
4.    Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
5.    Langganan Daya dan Jasa
6.    Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
7.    Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
8.    Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
9.    Kegiatan Penerimaan Siswa baru
10.    Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
11.    Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
12.    Pengembangan Sekolah rujukan
13.    Peningkatan mutu proses pembelajaran
14.    Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
15.    Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
16.    Pembelian peralatan komputer pembelajaran
17.    Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS


berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
1.    Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maskud dibungakan
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain
3.    Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan bos
4.    Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, misalnya studi banding, tur studi, karya wisata dan sejenisnya
5.    Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
6.    Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
7.    Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan pribadi bukan inventaris sekolah
8.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
9.    Membangun gedung ruangan baru
10.    Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
11.    Menanamkan saham
12.    Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
13.    Membiayai kegiatan operasi penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan , acara keagamaan dan iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
14.    Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yang diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15.    Membayar HOnorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas /kegiatan yang sudah merupakan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2016.Pdf melalui LINK BERIKUT


Read More »

Sabtu, 06 Agustus 2016

LOGO RESMI HUT RI KE 71 TAHUN 2016

1
Bagaimana Bentuk Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016? Apa tema peringatan HUT RI ke tujuh puluh satu tahun 2016?

 Peringatan Hut RI Ke-71 Tahun 2016 sudah ada dan bisa di download melalui web resmi Kementerian Sekretariat Negara di alamat (http://www.setneg.go.id/). Logo HUT RI terbaru 2016 memiliki 3 warna yakni merah, putih dan hitam. Warnah merah dan putih digunakan untuk logo angka dan tulisan "71 Th kerja nyata", sedangkan warna hitam digunakan untuk tulisan "Indonesia". nah berdasarkan analisis dari penjelasan diatas didapat kesimpulan bahwa tema Peringatan HUT RI ke-17 tahun 2016 ini adalah Indonesia Kerja Nyata, tapi untuk lebih jelasnya mari sama-sama kita lihat logo yang dimaksud melalui penampakkan gambar dibawah

Info penting lainnya adalah telah ada surat edaran resmi yang dikeluarkan tanggal 25 mei 2016 oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setya Utama) Nomor : B-1651 /Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016 tentang Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Perwakilan RI di Luar Negeri, Para Gubernur Provinsi di Seluruh indonesia, dan Para Bupati serta Walikota di Seluruh Indonesia. Nah apa isi suratnya? berikut ini
gambar surat setneg edaran penyampaian logo hut ri
gambar surat setneg edaran penyampaian logo hut ri
    Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016.Logo dimaksud dapat diunduh melalui Website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id ).
    Kami mohon perkenan bantuan Bapak/Ibu untuk dapat memperbanyak dan menyosialisasikan Logo tersebut di lingkungan kerja masing-masing serta menyebarluaskan kepada masyarakat. Atas perhatian Bapak/lbu, kami ucapkan terima kasih
Read More »

Selasa, 02 Agustus 2016

Mendikbud Muhadjir Effendy: AKAN MELANJUTKAN PROGRAM YANG SUDAH BERJALAN DAN Pendidikan Harus Dilengkapi Keterampilan

0
KALTENG - Kalau membahas pergantian menteri pendidikan, topik yang keluar pasti nggak jauh dari kelanjutan Kurikulum 2013. Pertanyaan muncul, bagaimana nasib kurikulum pendidikan kita. Sebagian pelajar ada yang khawatir menteri baru akan merancang kurikulum baru. Sebagian ada juga yang berharap ada revisi besar di kurikulum.

Namun, Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru, menyebutkan bahwa dirinya akan melanjutkan program sebelumnya.
 “Saya tidak suka dengan perspektif bahwa menteri baru akan membawa aturan baru. Pendidikan bukan seperti lebaran yang setiap tahun harus dirayakan dengan baju baru. Kita harus konsisten dengan aturan yang ada. Dengan begitu, program menteri pendidikan sebelumnya, yaitu Bapak Anies Baswedan, akan berlanjut,” kata Muhadjir Effendy, 
Secara khusus, Muhadjir juga menanggapi kekhawatiran publik tentang kelanjutan Kurikulum 2013 yang masih dalam tahap revisi dan pengembangan. Ia memastikan bahwa Kurikulum 2013 ini akan tetap diberlakukan.
“Banyak yang khawatir saya akan mengganti kurikulum. Kurikulum merupakan sesuatu yang memerlukan perencanaan matang, pelatihan yang tuntas, dan pelaksanaan yang baik. Kurikulum 2013 tetap diberlakukan dan akan terus dipantau perkembangannya oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Pendidikan menengah idealnya dibekali dengan keterampilan. Dengan begitu, lulusan pendidikan menengah dapat bekerja jika tak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
"Di luar negeri, siapa yang mempekerjakan anak SMA itu melanggar undang-undang, yang berhak bekerja adalah yang sudah lulus dan mengambil kursus. Tapi di Indonesia tidak mungkin, kadang tamat SMP dan SMA sudah bekerja," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat membuka Lomba Motivasi Pelajar Mandiri (Lomojari) 2016 di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Untuk itu siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah menengah hendaknya juga dibekali dengan keterampilan, sehingga bisa bekerja jika tak bisa melanjutkan pendidikan.
"Keterampilannya harus dibekali, Kemdikbud memberikan pilihan alternatif pendidikan bagi siswa yang juga ingin mendapatkan keterampilan yakni dengan SMP terbuka dan satu atap," tambah dia.
Model sekolah seperti itu, kata Mendikbud, harus diperbanyak karena sangat dibutuhkan masyarakat terutama di luar Jakarta. "Mereka juga anak bangsa, alangkah disayangkan jika hanya segelintir yang bisa menikmati pendidikan," imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, mengatakan Kemdikbud tidak hanya membangun SMP terbuka tetapi juga SMP satu atap.
"Kami menyiapkan juga SMP satu atap yang diintegrasikan dengan SD. Konsepnya untuk mengganti SMP terbuka. Jumlahnya sekira 4.600 sekolah, tetapi dibangun sekolah satu atap. Mereka juga akan dibekali dengan keterampilan," kata Hamid.

Pihak Kemdikbud juga menyiapkan SMP satu atap untuk wilayah tertinggal, terluar dan terpencil sekira 5.000 sekolah. Dengan demikian, Hamid berharap semakin besar kesempatan bagi anak-anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan.

Lomojari 2016 terdiri dari dua kategori yakni akademik dan keterampilan. Bidang akademik diikuti 32 SMP terbuka dari 31 SMP terbuka di Indonesia dan luar negeri. Sementara pada bidang keterampilan, diikuti 45 SMP terbuka dari seluruh Indonesia.
“Semoga lomba tersebut dapat membuat peserta didik SMP Terbuka dan SMP Satu Atap bersemangat dan berprestasi serta dapat menyalurkan minta dan bakat mereka,” harap Hamid.
Read More »

Sabtu, 30 Juli 2016

KEMENDIKBUD : PROGRAM SERTIFIKASI AKAN DIHAPUS DAN DIGANTI DENGAN PROGRAM RESONANSI FINANCIAL

0

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pergantian menteri pada Kabinet Kerja.

Satu posisi yang mengalami pergantian yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran tanggal 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.

Salah satu visi Menteri Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.
Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya akan dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.

Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang kini disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan yang cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa
melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.

Luar biasa, inilah misi hebat dari menteri pendidikan baru kita. Semua guru tentu akan semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!!

Inilah Pesan Pertama Prof Muhajir Effendy sebagai Mendikbud:

Guru adalah kunci kesuksesan pendidikan generasi penerus. Karena itu guru harus benar-benar cakap, kompeten serta profesional dalam melaksanakan tugas mendidiknya.

Untuk itu seharusnya para *guru datang dari kelompok warga bangsa yang cerdas, punya idealisme, berpandangan luas, dan dedikasi yang tinggi.*

Pemerintah berkewajiban mengembangkan iklim kerja pendidik yang benar-benar kondusif dan inspiratif supaya guru berkembang dan maju. *Selama ini guru -diperlakukan- sama saja dengan pegawai yang lain seperti pegawai administrasi pada umumnya. Lebih buruk lagi iklim kerja yang hanya mendisiplinkan guru dengan menakut-nakuti dengan sanksi-sanksi seperti pencabutan tunjangan pendidik, hambatan kenaikan pangkat dsb., tidak mendidik dan tidak mendorong guru untuk maju.* Iklim kerja seperti itu harus ditinggalkan karena hanya cocok untuk kuli tanam tebu jaman _kulturstelsel_ dan tidak mengundang putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi guru.

Semoga wacana ini dapat memihak Guru supaya proses belajar mengajar Guru tidak terganggu.
Read More »

Jumat, 29 Juli 2016

GURU MASUK PENJARA KARENA MEMUKUL SISWA MEMAKAI SAJADAH

0
Metronews.click --- Jombang: SU, guru mata pelajaran Agama Islam di salah satu SMP di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan orang tua siswa ke polisi karena diduga menganiaya MBP, 16, anak mereka.
Sebelum dianiaya, MBP, warga Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, akan mengikuti istigosah jelang ujian nasional di sekolahnya. Karena sedang asyik bercanda dengan temannya saat akan mengambil air wudu, korban tidak menyadari panggilan gurunya.
Gambar Ilustrasi Orang Di Penjara
"Saat itu saya langsung dipukul pakai sajadah. Saya kaget dan spontan mengumpat karena saya anggap teman saya. Lalu saya dipukul lagi," ujar MPB, Kamis (5/5/2016).
Pemukulan kembali dilakukan, kali ini disertai tendangan yang mengakibatkan luka memar di tangan kanan, punggung, dan kepala.
Suparti, 40, orang tua korban tidak terima atas perbuatan itu. Dia lantas melaporkan penganiayaan itu ke polisi. "Mungkin anak saya melanggar, tapi sanksinya harus mendidik. Bukan dengan memukul dan menendang," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, membenarkan kejadian tersebut. Kasus itu sudah berada di Polsek Perak. "Masih ditangani Polsek Perak dan belum masuk ke Polres Mojokerto," kata dia.
Semoga bermanfa'at dan jadi pelajaran buat semua
Read More »

MENGENAL LEBIH DEKAT PROFIL MENTERI PENDIDIKAN YANG BARU MUHADJIR EFENDY

0
Hari Rabu kemarin (27/7), Presiden Jokowi telah mengumumkan nama-nama menteri baru hasil reshuffle kabinet. Salah satunya adalah Prof.Muhadjir Effendy yang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggantikan Anies Baswedan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pembacaan biografi menuturkan, Muhadjir memiliki rekam jejak yang panjang di bidang pendidikan. Beberapa kali menjadi rektor Universitas Muhammadiyah Malang, menjadi Ketua PP Muhammadiyah bidang pendidikan kebudayaan dan litbang sampai sekarang.
“Beliau berpengalaman sekaligus membangun fondasi penting dalam berbagai lembaga. Bukan hanya bidang pendidikan tinggi, Beliau juga memimpin pendidikan dan kebudayaan di segala bidang. Jadi sudah sangat berpengalaman mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan,” ucap Pratikno.

Dikutip dari www.umm.ac.id, Muhadjir Effendy merupakan seorang sosiolog yang ahli di bidang militer dan sekaligus sebagai intelektual muslim. Rektor kelima Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengawali kariernya di UMM sebagai karyawan honorer, dosen, dan kemudian mulai menjabat sebagai Pembantu Rektor III sejak tahun 1984 pada saat rektor dijabat oleh Malik Fadjar.

Selain mengabdi di bidang pendidikan, Muhadjir juga dikenal sebagai seorang kolumnis yang banyak menyoroti masalah agama, pendidikan, sosial, politik dan juga tentang kemiliteran. Kemampuannya menulis esai didasari oleh pengalaman sewaktu mahasiswa sebagai seorang wartawan yang membidani lahirnya ‘Komunikasi’, koran kampus di tempatnya kuliah dan mengajar dan koran kampus Bestari di UMM.
Kegiatan sosial banyak dilakukan dengan perannya sebagai pengurus Muhammadiyah mulai tingkat ranting hingga PP Muhammadiyah. Selain itu juga dipercaya menjadi salah satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Pendekar Tapak Suci, Pengurus HMI, Dewan Penasihat Asosiasi Wartawan Indonesia wilayah Malang Raya, dan bahkan sempat mengabdikan di bidang politik sebagai salah satu Ketua di Dewan Pakar Golkar daerah Malang.

Muhadjir Effendy dilahirkan di Madiun pada 29 Juli 1956. Ia merupakan putra ke-6 dari 9 bersaudara dari Soeroja dan Ibu Sri Soebita. Setelah menempuh pendidikan formal mulai SD hingga PGAN 6 tahun di daerah asalnya, Muhadjir kemudian melanjutkan kuliah di IAIN Malang dan memperoleh gelar Sarjana Muda (BA) tahun 1978. Lalu dia menyelesaikan studi dan memperoleh gelar sarjana di IKIP Negeri Malang (sekarang UM) tahun 1982.

Pendidikan strata 2 diselesaikan di Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan memperoleh gelar Magister Administrasi Publik (MAP) tahun 1996. Tahun 2008, Muhadjir berhasil menyelesaikan pendidikan strata 3 pada Jurusan Ilmu-ilmu Sosial dan memperoleh gelar doktor bidang sosiologi militer di Program Doktor Universitas Airlangga. Selain pendidikan formal, dia juga beberapa kali mengikuti kursus di luar negeri, antara lain di National Defence University, Washington DC (1993) dan di Victoria University, British Columbia, Canada (1991).

Semasa kuliah, Muhadjir menekuni profesi sebagai wartawan di beberapa koran, antara lain: Komunikasi (koran kampus IKIP Malang) sejak tahun 1982, koran Bestari UMM (1986), majalah Semesta Surabaya (1979-1980), koran Warta Mahasiswa (Dirjen Dikti) 1978-1982, koran Mimbar Univ. Brawijaya (1978-1980), dan Mingguan Mahasiswa (Surabaya) pada tahun 1978. Hingga sekarang, dia masih aktif menulis berbagai artikel di beberapa koran lokal, regional.

Muhadjir Effendy yang menikah dengan Suryan Widati, dosen Poltek Negeri Malang, kini dikaruniai dua putra: Muktam Roya Azidan yang lahir pada 9 Maret 2005 dan Senoshaumi Hably lahir 9 Oktober 2006.Muhadjir juga sudah menulis banyak buku, antara lain: Dunia Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan bersama Prof HA Malik Fadjar, MSc (1989), Bunga Rampai Pendidikan (1992), Masyarakat Ekuilibrium: Meniti Perubahan dalam Bingkai Keseimbangan (2002), Pedagogi Kemanusiaan: Sebuah Refleksi (2004), Profesionalisme Militer: Profesionalisme TNI (2008), dan lain-lain. Pada buku terakhirnya ini, Muhadjir menguraikan tentang profesionalisme militer, khususnya TNI, setelah era Reformasi.
Berikut Biodata singkat Muhadjir Effendy :
Tempat/ Tanggal Lahir : Madiun, 29 Juli 1956
Profesi/ Status : Pegawai Negeri Sipil, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
Pendidikan : Menyelesaikan SD hingga PGAN di Madiun
Perguruan Tinggi
1. S-3, Ilmu-Ilmu Sosial Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, Lulus tahun 2008.
2. S-2, Magister Adminsitrasi Publik (MAP), UGM Lulus tahun 1996.
3. Sarjana Pendidikan Sosial Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Malang (Sekarang Universitas Negeri Malang).
4. Sarjana Muda, Fak. Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Malang (Sekarang Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang).
Kursus
1. National Defence University, Washington DC (1993)
2. Victoria University, British Columbia, Canada (1991)
Pengalaman kerja di bidang Jurnalistik
1. Komunikasi (koran kampus IKIP Malang) sejak tahun 1982.
2. Koran Bestari UMM (1986).
3. Majalah Semesta Surabaya (1979-1980).
4. Koran Warta Mahasiswa (Dirjen Dikti) 1978-1982.
5. Koran Mimbar Univ. Brawijaya (1978-1980).
6. Mingguan Mahasiswa (Surabaya) pada tahun 1978.
Read More »

2 Tugas Utama Yang Langsung Di Berikan Presiden Jokowi Kepada Muhadjir Effendy Mendikbud Yang Baru

0

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sebagai menteri pengganti Anies Baswedan, dirinya hanya menjalankan visi dan misi milik Presiden Jokowi. 
”Saya itu pembantu presiden. Tugasnya adalah menjalankan program-program pemerintah,” katanya seusai sertijab dengan Anies Baswedan di gedung Kemendikbud, Senayan, kemarin petang.
Guru besar sosiologi Universitas Negeri Malang (UM) itu menyatakan baru mendapat kabar penunjukan sebagai menteri di Kabinet Kerja Selasa malam. Namun, Muhadjir enggan menjelaskan detail kronologi sampai bisa diangkat sebagai RI-27.
.
Muhadjir membeberkan, ada dua tugas utama yang diberikan presiden kepadanya, yakni mempertajam pendidikan vokasi dan melaksanakan kartu Indonesia pintar (KIP). ”Mas Anies sudah membuat fondasinya. Saya nanti melanjutkan,” katanya.
Instruksi terkait vokasi dan KIP itu tidak lepas dari tujuan utama kocok ulang menteri-menteri Kabinet Kerja. Di antaranya adalah keterkaitan dengan memperpendek kesenjangan dan tenaga kerja. Menurut Muhadjir, program Indonesia pintar itu terkait dengan kesenjangan akses belajar. Sedangkan pendidikan vokasi terkait dengan penyediaan tenaga kerja terampil.
Sementara itu, saat disinggung soal kurikulum dan guru, Muhadjir menuturkan, tidak ada masalah berarti. Dia menyatakan akan melanjutkan program kurikulum yang saat ini sudah berjalan.

Untuk urusan guru, Muhadjir mengatakan merupakan masalah laten di dunia pendidikan. ”Urusan guru itu masalah klasik. Terkait guru tidak tetap, kompetensi, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur punya fokus utama untuk merealisasikan program e-budgeting di seluruh pemerintahan daerah dalam waktu dekat. Dia menyebutkan bahwa program e-budgeting itu akan membuat pemerintah lebih efektif dan efisien.
E-budgeting dipergunakan untuk mengatur mekanisme pengelolaan anggaran daerah dengan sistem elektronik. ”Pak Jokowi pesan khusus ke saya soal penerapan e-budgeting,” ujar politikus PAN itu seusai sertijab di kantor Kemen pan-RB kemarin petang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo pun mengaku sudah menyoroti isu apa saja yang harus ditanggulangi dalam jabatan barunya. Sesuai dengan arahan presiden, dia mengaku ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi desa agar bisa keluar dari status menengah ke bawah. Karena itu, program kerja Kemendes PDTT ke depan bakal berorientasi untuk menyerap tenaga kerja.
”Saya ingin push lagi soal BUMDes. Karena ini adalah kendaraan desa untuk bisa menyalurkan KUR atau apa yang dibutuhkan desa tersebut,” ujar menteri yang mengaku baru diberi tahu dua hari sebelum pelantikan itu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada dua arahan presiden untuk dirinya. Pertama, perbaikan konektivitas perhubungan udara, laut, darat, dan kereta api.
”Masyarakat harus mendapatkan pelayanan maksimal,” ujarnya. Kedua, manajemen birokrasi. Terutama bagaimana memberdayakan operator angkutan .Sumber : (http://www.jpnn.com/) .
Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan lihat disini
Semoga informasi atas bermanfaat terutama untuk bapak ibu guru agar lebih semangat lagi dalam mendidik putra putri bangsa tercinta Indonesia .
Read More »

Rabu, 27 Juli 2016

PAK ANIES BASWEDAN DIGANTIKAN JABATANNYA

0

Terlepas dari siapa penggantinya atau adakah "muatan Politik" didalamnya yang jelas jangan sampai Penggantian menteri ini berpengaruh juga pada dunia pendidikan di kita. Karena Pendidikan bukan Politik.atau membawa kepentingan golongan semata.

Track Record Pak Anies selama ini tidaklah buruk seandainya beliau harus dicopot. Secara pribadi saya yang berprofesi guru merasakan betul gebrakan gebrakan Visi dan Misi beliau yang sangat memanusiawikan pendidikan, dengan penanaman karakter sejak dini, dimana ADAB, MORAL DAN AHLAK merupakan pondasi dasar pendidikan. " buat apa pinter kalau bisanya minterin" HARUS PINTAR MERASA BUKAN MERASA PINTAR, barangkali begitu bahasa vulgarnya yang bisa ditangkap dari beliau. Nilai hubungan sosialpun tidak lepas dalam program program beliau

Seperti yang diketahui jika Presiden Jokowi hampir dapat dipastikan akan mengumumkan perombakan kabinet pada siang ini (27/7/16). Di antara sejumlah nama yang diisukan diganti, ada nama menteri yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak bagus. Ia adalah Mendikbud Anies Baswedan.

Kabarnya Anies Baswedan akan diganti oleh kalangan profesional dari akademisi. Anies selama ini dikenal sebagai menteri yang jarang diterpa persoalan. Salah satu gebrakannya adalah dia membuat kebijakan standar UN bukan lagi nilai, melainkan kejujuran.

Kebijakan terakhirnya, memberikan imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak di hari pertama sekolah menuai banyak apresiasi dari berbagai kalangan. Lantas apakah Anies Baswedan benar-benar akan diganti pada reshuffle kabinet jilid II? Layak untuk disimak!

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akhirnya harus lengser, jauh sebelum masa jabatannya berakhir. Mendikbud terkena perombakan susunan kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada Rabu 27 Juli 2016, menjelang dua tahun masa pemerintahannya.
Anies Baswedan digantikan Muhadjir Effendy, yang merupakan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Sesaat setelah Presiden Jokowi melakukan pengumuman resmi resuffle menteri di Istana Negara, para pejabat di kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkumpul di ruang kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Pertemuan berlangsung tertutup.

Anies belum bersedia memberikan pernyataan hingga proses pelantikan menteri baru selesai dilakukan di Istana Negara. Rencananya, sekitar pukul 15.00 WIB, akan dilakukan acara internal di lingkungan Kemendikbud terkait hari terakhir masa jabatan Anies Baswedan.

Secara keseluruhan, Presiden Joko Widodo melakukan pergeseran empat posisi menteri lama, dan mengganti 9 menteri. Adapun pelantikan baru dilakukan pada pukul 13.30 WIB ini.***

Note : Kalau saja betul Pak Anies Baswedan dilengserkan kami "menghaturkan banyak Terima kasih atas apa yang sudah Bapak berikan selama ini kepada Kami , semoga Niat dan segala perbuatan tulus Bapak mendapat Ridho Dan Rahmat Allah Ta'ala..amiinn..
Read More »

Sabtu, 16 Juli 2016

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

1
Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa/Peserta Didik baru SD/SMP/SMA/SMK_(1) Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama. (2) Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. (3) Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian bunyi permendikbud nomor delapan belas tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Adapun untuk pasal 2 sampai dengan 12 adalah sebagai berikut:

 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru


 Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  • a. mengenali potensi diri siswa baru;
  • b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
  • a. kegiatan wajib; dan
  • b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
  • a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
  • b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  • a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; 
  • b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  • c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
  • d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; 
  • e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  • f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; 
  • g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
  • a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  • b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
  • a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  • b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 6 
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.

b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.

(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, silakan Download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.
Read More »

Rabu, 29 Juni 2016

SURAT EDARAN TENTANG PENGADAAN BUKU TEKS KURIKULUM 2013

0
Yth. Bapak/Ibu
1.            Dinas Pendidikan Propinsi
2.            Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 tentang Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat Edaran dapat di download pada link di berita/informasi ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK

Read More »

Selasa, 28 Juni 2016

KEBIJAKAN DAPODIK 2016-2017 TENTANG PEMBERIAN NISN

0
Download Surat Edaran Kemdikbud tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN di Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017_Surat Edaran Kemdikbud  nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016  tentang pengelolaan data siswa pada tahun ajaran 2016/2017 yang ditujukan Yth, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua KeIompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia. Selengkapnya tentang surat edaran ini bisa Anda download pada tautan di bawah ini.

Kebijakan Kemdikbud Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN pada Aplikasi Dapodik 2016/2017

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN; 

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan: 
a. bagi PD tingkat 1 SD. tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A. B. dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut: 
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;

b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.

4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, beium selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas. maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya; 

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut: 
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. 

Sehubungan dengan haI tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mensosialisasikan dan menginforrnasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja Saudara. Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Sumber: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ 
Read More »

Minggu, 26 Juni 2016

PENINGKATAN BANTUAN UNTUK SEKOLAH SWASTA

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengharapkan pemerintah memberikan dukungan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta. Apalagi untuk sekolah-sekolah swasta yang relatif kecil dan tidak memiliki finansial yang kuat.

"Bahas soal pendidikan garisnya adalah tidak dibedakan antara negeri dan swasta, semuanya harus mendapatkan dukungan dari pemerintah, toh ujungnya meningkatkan kualitas manusia," demikian disampaikan Anies di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).

Hal tersebut yang menjadi salah satu hal yang dibicarakannya dengan Presiden Joko Widodo saat bertemu pagi ini.

"Apa saja yang bisa dikerjakan agar swasta maju dan milik negara juga berjalan dengan baik," lanjutnya.

anies baswedan

Selama ini menurut Anies, beban pendidikan lembaga swasta relatif lebih berat misalnya soal pengadaan gedung dan fasilitas. Padahal seharusnya pemerintah bisa membantu dalam hal pengadaan tanah atau gedung yang bisa menunjang peningkatan fasilitas yang otomatis akan mendukung kegiatan belajar-mengajar di lembaga pendidikan. Padahal fasilitas termasuk dalam akreditasi lembaga pendidikan.

"Pemerintah ingin agar semuanya mendapatkannya itu contohnya. Mudah-mudahan nanti kita akan bicarakan lebih jauh dengan kementerian terkait ya, pertanahan, perbankan untuk pembiayaan," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Untuk hal ini Anies mengakui perlu adanya perubahan dan pembaharuan aturan. Dia menilai belum adanya aturan yang sejajar karena memang selama ini negara belum memberikan ruang dan kesempatan yang sama antara lembaga pendidikan swasta dengan negeri. Dia mengatakan pemerintah kemudian bisa mengatur soal dukungan finansial yang diberikan kepada sekolah-sekolah tersebut, bentuk pinjaman atau pemberia
Read More »

LARANGAN KEMDIKBUD PADA MOS 2016

0
Dalam peraturan baru, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa baru, antara lain tak perlu lagi membawa tas karung atau tas belanja plastik, saat mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Larangan Kemdikbud pada MOS 2016

Berikut atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1, Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaus kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesori di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
hal yang dilarang di Masa orientasi siswa

Permendikbud 18/2016 juga melarang aktivitas berikut:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Read More »

Senin, 13 Juni 2016

PERAN SERTA SMP BERBASIS PESANTREN

0



Sebagai Upaya Menanamkan Pendidikan Karakter kepada Generasi Bangsa
Di tengah arus globalisasi dan modernitas seperti sekarang ini, karakter dan moralitas bangsa menjadi satu dari sekian banyak persoalan utama yang dialami oleh negara-negara berkembang, termasuk Indone-sia. Bagi negara-negara kapitalis, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk memasarkan berbagai produk budayanya. Selain memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, sebagian masyarakat Indonesia mempunyai sifat konsumtif dan latah sehingga sangat berpotensi dijadikan pangsa pasar yang menguntungkan bagi produk-produk dari bangsa lain. 

Meskipun tidak semua produk budaya asing menimbulkan dampak negatif, namun hendaknya kita perlu berhati-hati dengan menyaring produk-produk asing yang bernilai positif dan mana yang kurang bermanfaat bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan bangsa. Apabila tidak ada upaya untuk memilah dan memilih, maka akan menimbulkan persoal- an di kemudian hari, salah satu yang paling riskan adalah karak ter generasi muda Indonesia yang terancam luntur, bahkan akan hilang. Adalah suatu kerugian besar apabila anak-anak negeri ini tidak lagi memiliki karakter luhur yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Upaya untuk menyaring, memilah, dan memilih bukan berarti menolak semua produk budaya asing yang masuk ke negeri ini. Apabila ada produk-produk budaya asing yang bernilai manfaat, seperti disiplin yang tinggi, kerja keras, dan lain-lain tidak menjadi masalah jika kita menerimanya. Sebaliknya, apabila produk-produk budaya asing itu dicuri- gai dapat menimbulkan efek yang kurang baik, dalam hal apapun, maka sebaiknya kita lebih bijak dalam menyikapi-nya.

Indonesia bukanlah bangsa yang menutup diri dari per- gaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Justru Indonesia harus segera berbenah dan berupaya sekuat tenaga agar dapat bersaing dengan negara-negara lain di berbagai sektor kehidupan, tanpa harus meninggalkan karakter dan ciri khas lokal yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan zaman yang terus berjalan menuju masa depan yang semakin kompleks dibutuhkan suatu strategi yang mampu mengintegrasikan kecerdasan spiritual, intelektual, dan emosional para genera- si bangsa. Salah satu sektor yang paling berperan dalam hal ini adalah pendidikan baik itu pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Pendidikan yang baik adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjamin eksistensi suatu bangsa agar mampu bersaing dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Tidak hanya itu, pendidikan juga sangat berperan untuk mem- bentuk sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi dan seimbang antara unsur intelektual, moral, dan spiritual. Dengan pendidikan yang bermutu dan tersistem dengan baik, maka karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang unggul akan terbentuk dan terpupuk dengan baik pula. 

Bagaimana- pun pendidikan merupakan investasi peradaban manusia. Proses pendidikan sejak dini, baik secara formal, informal, maupun nonformal, menjadi tumpuan untuk melahirkan manusia baru Indonesia dengan karakter yang kuat. Adapun karakter kuat ini dicirikan oleh kapasitas moral seseorang, seperti kejujuran, kekhasan kualitas seseorang yang membe- dakan dirinya dari orang lain, serta ketegaran untuk meng- hadapi kesulitan, ketidak enakan, dan kegawatan (Hidayat, Komaruddin & Putut Widjanarko, 2008, h. 184). Karakter bangsa yang kuat bisa diperoleh dari sistem pen- didikan yang baik dan tidak hanya mementingkan faktor kecerdasan intelektual semata, melainkan juga pendidikan yang dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan serta meng- hasilkan output yang tidak sekadar mampu bersaing di dunia kerja, namun juga mampu menghasilkan karya yang berguna bagi masyarakat, agama, bangsa, dan negara. Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan pendidikan yang mencakup dua unsur utama, yaitu keunggulan akademik dan keunggulan spiritual.

Pendidikan formal di sekolah meru- pakan salah satu upaya untuk pem- bentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan mulai jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi. Ada dua model penyelenggaraan pendidi- kan yang selama ini telah berkembang di Idnonesia yaitu pendidikan formal di sekolah dan pendidikan non formal diantaranya dilak- sanakan di pondok pesantren. Di samping itu, pondok pesantren juga menjadi salah satu pilihan pendidikan karena lembaga ini mengutamakan upaya pencerdasan spiritual atau keagamaan. Dalam perkembangan- nya, sekarang ini banyak pondok pesantren di Indonesia yang juga menyelenggarakan pendidikan formal persekolahan. Pilihan memadukan sistem pendidikan formal formal di sekolah dan pondok pesantren ini, karena secara umum sekolah dan pondok pesantren merupakan dua lembaga pendidikan yang masing – masing memiliki keunggulan yang berbeda satu sama lain. Apabila keunggulan dari kedua lembaga pendidikan itu dipadukan, maka akan tercipta se- buah kekuatan pendidikan yang kuat dan berpotensi mampu menghasilkan generasi muda Indonesia yang unggul, handal, dan berkarakter. Pesantren di Indonesia yang telah menyelenggarakan pen- didikan formal persekolahan ini jumlahnya cukup banyak dengan kualitas yang sangat bervariasi. Untuk itu Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Ke- menterian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ke- menterian Agama melakukan pembinaan agar upaya-upaya pembentukan karakter di atas menjadi lebih optimal. Perspektif Teoritis Pengertian pendidikan secara harfiah adalah proses, cara, atau perbuatan mendidik. Pendidikan berasal dari kata dasar didik yang berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikir- an (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008, h. 352). Secara lebih rinci, pendidikan dapat dimaknai sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepriba- dian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia. Secara psikologi, tujuan pendidikan adalah pembentukan karakter yang terwujud dalam kesatuan esensial si subyek dengan perilaku dan sikap hidup yang dimilikinya. Istilah karakter mempunyai beberapa pengertian. Kamus Besar Ba- hasa Indonesia (KBBI) mengartikan karakter sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang daripada yang lain (Pusat Bahasa, 2005, h. 1270). Watak sendiri dapat dimaknai sebagai sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku, budi pekerti, serta tabiat dasar. Menurut Musfiroh (2008, h. 27), karakter mengacu pada serangkaian sikap perilaku (behavior), motivasi (motiva- tion), dan keterampilan (skill) yang meliputi keinginan untuk melakukan hal yang terbaik. Sedangkan menurut Semiawan (dalam Soedarsono, 1999, h. 17) karakter adalah keseluruhan kehidupan psikis seseorang yang merupakan hasil interaksi antara faktor endogin dan faktor eksogin atau pengalaman dari seluruh pengaruh lingkungan. Untuk menjadi manusia yang berkarakter, seseorang tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang nilai-nilai moral tanpa disertai adanya karakter bermoral. Adapun yang termasuk dalam karakter bermoral, menurut Lickona (1992) adalah tiga komponen karakter (components of good character), yakni pengetahuan tentang moral (moral know- ing), perasaan tentang moral (moral feeling), dan perbuatan bermoral (moral actions). Ketiga hal ini diperlukan agar se- seorang mampu memahami, merasakan dan mengerjakan sekaligus nilai-nilai kebajikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti berpikir positif, simpati, empati, jujur, religius, peduli, rendah hati, dan lain-lain.

Usia sekolah menengah pertama (kurang lebih usia 12 - 15 tahun) menjadi masa pengembangan karakter yang paling penting dalam fase kehidupan manusia. Fase ini disebut dengan nama Period of Formal Operation. Pada usia ini, seseorang sedang mengalami fase pencarian jatidiri yang ditandai dengan kemampuan berpikir secara simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa memerlukan objek yang kongkret, bahkan objek visual sekalipun. Selain itu, pada tahap Period of Formal Operation juga sedang berkembang 7 (tujuh) kecerdasan yang disebut Multiple Intelligences. Adapun ketujuh jenis kecerdasan itu mencakup linguistic intelligence, logical-mathe matical intel- ligence, spatial intelligence, bodily-kinesthetic intelligence, mu- sical intelligence, interpersonal-intelligence, dan intrapersonal intelligence (Rosada, 2009, h. 108). Dengan demikian, pendidikan, terutama usia siswa SMP tidak bisa mengabaikan pentingnya pembentukan karakter, atau yang kemudian dikenal sebagai pendidikan karak- ter. Lantas apakah pendidikan karakter itu? Secara umum pendidikan karakter adalah suatu istilah untuk menjelaskan berbagai aspek pengajaran dan pembelajaran bagi perkem- bangan personal. Sebagaimana telah ditulis di atas, Lickona (1992) menjelas- kan bahwa pendidikan karakter adalah upaya penanaman dan pembentuk an karakter yang menekankan pada pent- ingnya tiga komponen karakter yang baik (components of good character) yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang moral, moral feel- ing atau perasaan tentang moral dan moral action atau perbuatan bermoral.

Dengan demikian, pendidikan karakter merupakan proses yang ter- integrasi dengan pendidikan secara luas dan bertahap, dari pendidikan di dalam keluarga, lembaga pendidikan (misal- nya sekolah, baik formal, informal, atau nonformal), hingga di kehidupan bermasyarakat. Pendidikan karakter juga menjangkau proses penanaman nilai-nilai agama, budaya, adat-istiadat, dan estetika. Dengan kata lain, pendidikan karakter adalah upaya agar peserta didik mengenal, peduli, dan menginteranalisasi nilai-nilai sehingga mereka dapat berperilaku sebagai insan kamil (Syafaruddin, 2012, h. 192). Dalam konteks ini, lembaga pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai agama atau spiritual, seperti pondok pesantren, mutlak diperlukan. Jika sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK, dan sejenisnya) memfokuskan sistem pendidikan- nya pada sektor kecerdasan intelektual atau akademik, maka pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan yang mengutamakan pengajarannya pada sektor kecerdasan spiri- tual dan pendalaman ajaran agama Islam. Pandangan tentang pondok pesantren sendiri cukup bera- gam. Pondok pesantren dapat dipandang sebagai lembaga ritual, lembaga pembinaan moral, lembaga dakwah, atau lembaga pendidikan Islam. Sejak didirikan pertama kali, pesan tren memang merupakan sebuah lembaga pendidikan yang memfokuskan peng ajaran dalam bidang agama Islam (Widiyanta & Miftahuddin, 2009, h. 180-181). Istilah pesantren sendiri berasal dari kata santri, yang mendapatkan imbuhan berupa awalan pe- dan akhiran -an. Oleh karena itu, pesantren dapat dapat diartikan sebagai tempat tinggal para santri. Arti kata santri sendiri adalah orang yang mendalami agama Islam, atau orang yang beriba- dah dengan sungguh-sungguh, atau orang yang saleh (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008, h. 1266). Pesantren kemudian lebih dikenal dengan sebutan yang lebih lengkap, yaitu pondok pesantren. Pesantren disebut dengan pondok karena sebelum tahun 1960-an, pusat-pusat pendi- dikan pesantren di Jawa dan Madura lebih dikenal dengan nama pondok. Istilah pondok berasal dari pengertian asrama-asrama para santri yang disebut pondok atau tempat tinggal yang dibuat dari bambu, atau berasal dari bahasa Arab yang berarti hotel atau asrama (Dhofier, 1994, h. 18). Sama seperti sekolah formal, pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat kegiatan belajar-mengajar. Unsur-unsur yang terdapat di lembaga pondok pesantren pun serupa dengan yang terdapat di seko- lah formal. Ada kiai sebagai guru, santri sebagai murid, kitab sebagai buku, pondok sebagai kelas dan asrama, pen dalaman ajaran agama (termasuk pengajaran kitab) sebagai mata pelajaran, dan seterusnya. Oleh karena itu, dalam perkembangannya pada konteks pen- didikan, makna pondok pesantren pun menjadi meluas dan tidak sempit lagi. Kuntowijoyo (1991, h. 251), menggambar- kan tempat-tempat seperti madrasah, tempat keterampilan (kursus), universitas, gedung pertemuan, tempat olahraga, dan sekolah umum pun terkadang menjadi unsur-unsur seperti sebuah pondok pesantren.

Pendidikan di pondok pesantren seringkali dikategorikan ke dalam sistem pendidikan tradisional karena lembaga ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan telah menjadi bagian yang mendalam dari sistem kehidupan sebagian besar umat Islam di Indonesia (Mastuhu, 1994, h. 55). Namun demikian, seiring perkembangan zaman, di Indonesia seka- rang ini banyak pesantren yang memperbaharui konsepnya menjadi lebih modern, seperti Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam di Jawa Tengah, Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor di Jawa Timur, Pondok Pesantren La Tansa di Jawa Barat, dan lain sebagainya. Upaya memadukan pendidikan sekolah formal, khususnya SMP, dengan pondok pesantren akan menghasilkan sistem pendidikan yang lebih kuat dan lengkap. Pengembangan model pendidikan SMP berbasis pesantren sebenarnya merupakan upaya dalam memadukan keunggulan pelaksa- naan sistem pendidikan di sekolah dan keunggulan pelaksa- naan sistem pendidikan di pondok pesantren. Mengapa Harus Dimulai di SMP? Pemerintah melalui kementerian terkait sesungguhnya sudah berusaha untuk memperbaiki mutu pendidikan formal me- lalui berbagai cara dan langkah yang terus disempurnakan. Upaya tersebut misalnya dengan menyusun kurikulum yang dinamis dan fleksibel dengan penyediaan bahan ajar yang disusun secara sisrematis sesuai dengan kompetensi yang hendak dicapai. Strategi dan model pembelajaran pun telah dirumuskan dengan bentuk yang variatif dan berorientasi pada efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran. Selain itu, peningkatan kualitas juga ditujukan untuk para pendidik yang harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dan bisa dipertang gung jawabkan. Pemerin- tah juga mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana sebagai penunjang proses pendidikan, serta sistem penge- lolaan sekolah yang lebih profesional. Salah satu sasaran utama sekolah formal yang akan dipadukan dengan sistem pendidikan di pesantren adalah sekolah menengah pertama atau SMP. Mengapa demikian? karena siswa sekolah usia SMP, yaitu antara 13-15 tahun, merupakan tingkat usia yang rentan. Tingkat usia ini merupakan usia peralihan dari masa anak-anak ke usia remaja. Usia anak SMP termasuk ke dalam fase genital di mana pada masa ini, proses psikoseksual seseorang mencapai “titik akhir”. Fase ini juga sering disebut dengan nama masa pubertas, yaitu masa terjadinya perubahan-perubahan dalam tubuh yang mengiringi rangkaian pendewasaan, baik fisik maupun psikis. Para psikolog menyebut masa pubertas sebagai masa yang sarat akan badai dan tekanan (storm and stress). Pada usia ini, seseorang sudah tidak lagi dipan dang dan diperlakukan sebagai anak-anak, namun juga belum sepenuhnya meng adopsi, apalagi mempratikkan, pola perilaku usia dewasa (Amriel, 2008, h. 19).

Ketika mengalami masa pubertas, seseorang akan dihadapkan pada berbagai kebutuhan akal. Zahran (dalam. Az-Zaba- lawi, 2007, h. 516) menggolongkan berbagai kebutuhan akal pada fase pubertas menjadi beberapa jenis kebutuhan, antara lain kebutuhan berpikir dan memperluas dasar pemikir- an serta perilaku, kebutuhan ingin mengetahui berbagai hakikat, kebutuhan ingin mendapatkan penjelasan tentang berbagai hakikat, dan kebutuhan akan kedisplinan. Selain itu, kebutuhan akan berbagai pengalaman baru, kebu- tuhan untuk memenuhi kebutuhan diri dengan cara bekerja, dan kebutuhan untuk meraih kesuksesan studi, kebutuhan untuk mengungkapkan jatidiri, kebutuhan akan kesesuaian, kebutuhan ingin melakukan hal-hal yang menarik perha- tian dan menantang, kebutuhan akan berbagai maklumat dan perkembangan kemampuan, kebutuhan mendapatkan pengarahan yang bersifat memperbaiki dan mendidik, dan lain sebagainya (Az-Zabalawi, 2007, h. 516). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa usia remaja atau usia siswa SMP adalah usia pencarian identitas dan sangat rentan terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang cenderung negatif. Oleh karena itu, di samping dikawal melalui pendidikan formal di sekolah, remaja pada usia ini juga perlu diberi asupan mengenai pemahaman yang bersifat spiritual, dalam hal ini adalah sistem pendidikan pondok pesantren. Seperti halnya di sekolah formal, sebagaimana telah dising- gung sebelumnya bahwa sistem pendidikan di pesantren juga memiliki beberapa keunggulan yang tentunya memi- liki kekhasan tersendiri. Keunggulan yang dimiliki pondok pesantren antara lain, misi pendidikannya banyak ditekan- kan pada aspek moralitas dan pembinaan kepribadian, kultur kemandirian dan interaksi sosial dengan masyarakat sekitar secara langsung dan berlangsung 24 jam sehari. 

Selanjutnya, penguasaan literatur klasik yang sarat dengan nilai-nilai dan pesan-pesan moral yang berguna bagi pengembangan peradaban yang beretika, kharisma kyai sebagai manajer dan pengasuh lembaga pesantren menjadi- kan panutan dan teladan dalam kehidupan sehari-hari, serta hubungan kyai dan santri yang bersifat kekeluargaan dengan kepatuhan yang tinggi (Kemdiknas, 2011, h. 3). 

Perpaduan sistem pendidikan sekolah menengah pertama dan pondok pesantren menuntut adanya harmonisasi antara 2 (dua) keunggulan model pendi dikan dalam satu ling- kungan yang dikelola secara terpadu, saling mengisi, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi sumber daya manusia Indo nesia yang handal. Tujuan tersebut tentu saja baru bisa dicapai apabila ada tin dakan-tindakan kong- kret yang dipelopori oleh pemerintah melalui kementerian terkait bersama-sama dengan lembaga pendidikan dan masyarakat. Oleh karena itu sejak tahun 2008 Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemeterian Agama dibantu oleh CERDEU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan pembinaan terhadap SMP yang ada di pesantren pada berbagai provinsi di Indonesia. Sampai dengan tahun 2014, telah ada 230 SMP Berbasis Pesantren yang melakukan program – program kerjasama dari dua kementerian tersebut. Di antara program yang dilaksanakan Direktorat Pembinaan SMP, Kemendikbud dalam meningkatkan kualitas penyeleng- garaan pendidikan adalah seperti pembinaan pada SMP-SMP reguler lainnya, diantaranya 1) pemenuhan kebutuhan sarana prasarana sekolah seperti ruang kelas baru (RKB), uang be- lajar lain (RBL), rehabilitasi gedung sekolah, penyediaan alat pendidikan, 2) bimbingan teknis kepada kepala sekolah dalam penyusunan RKS dan RKAS serta pengembangan KTSP kepada para guru, 3) pemenuhan standar pembiayaan, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan siswa miskin (BSM), dan beasiswa bakat dan prestasi. Di samping itu, Direktorat Pembinaan SMP juga memberi- kaan subsidi yang dikirim dan dikelola langsung oleh seko- lah dalam rangka pengembangan SMP Berbasis Pesantren untuk memenuhi Standar-standar Nasional Pendidikan (SNP). Besaran subsidi yang diberikan bervariasi tergantung pada jumlah siswa yang ada di masing-masing SMP Berbasis Pesantren. 

Dalam rangka memperkuat dan mempertajam pelaksanaan pendidikan karakter di SMP, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag memotori penyusunan panduan integrasi kultur pesantren ke dalam proses pem- belajaran, ekstra kurikuler dan manajemen sekolah. Upaya ini juga diperkuat dengan program Direktorat Pembinaan SMP, Kemendikbud menyelenggarakan workshop-workshop secara bertahap yang diikuti oleh para wakil kepala sekolah bidang kurikulum, guru mata pelajaran IPA (Fisika dan Bi- ologi), Matematika, IPS, bahasa (Indonesia dan Inggris) dari 182 SMP Berbasis Pesantren untuk menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bernuansa kultur pesantren yang pada intinya juga berisi nilai-nilai pendidik- an karakter. Adapun kultur kepesantrenan yang ditekankan tersebut adalah: Pendalaman Ilmu-ilmu Agama, Mondok, Kepatuh-an, Keteladanan, Kesalehan, Kemandirian, Kedisiplinan, Kesederhanaan, Toleransi, Qana’ah, Rendah Hati, Ketabahan, Kesetiakawanan/Tolong Menolong, Ketulusan, Istiqamah, Kemasyarakatan, Kebersihan. Oleh karena itu, jika SMP berbasis pondok pesantren dikelola dengan baik, maka hasil yang akan diperoleh pun juga berkualitas baik. Lulusan SMP Berbasis Pesantren diharapkan bisa menjadi manusia Indonesia yang handal, memiliki integritas intelektual, spiritual, dan emosional, serta berwatak plural dan multikultural, menghargai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang madani, berkarakter, serta mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Sumber :  http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/
Read More »

PENERIMAAN SISWA BARU

Yayasan Pendidikan Dan Sosial Pondok Pesantren Menerima Pendaftaran Siswa Baru Mulai Pertengahan Mei 2016, Untuk Tahun Ajaran 2016-2017 Jenjang Pendidikan : SMP Berbasis Pesantren Hidayatus Saalikin, Madrasah Aliyah Juga Umum ( SMK-SMA) Dengan ketentuan mentaati dan patuh pada tata tertib Pondok Pesantren...... BACA SELENGKAPNYA