Monday, April 28, 2025

Kamis, 07 Januari 2016

JADWAL UN TAHUN AJARAN 2015-2016

Jakarta (Dikdasmen):


Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA dan sederajat dan SMP dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 yang terbit pada 22 Desember 2015.

Dalam POS tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada 4-6 April 2016. UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, digelar pada 11-13 April 2016. Kelulusan dari satuan pendidikan diumumkan pada 7 Mei 2016.

Sementara Ujian Nasional peserta didik SMP/MTs diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. UN Susulan digelar pada 16-19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan dilaksanakan pada 11 Juni 2016.

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada 4-7 April 2016 dan 11-12 April 2016. Ujian Susulan digelar pada 18-20 April 2016. UNBK SMK dilaksanakan pada 4-7 April 2016 dan UN Susulannya digelar pada 11-12 April 2016.

Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. Ujian Susulan digelar pada 16-17 Mei 2016.

Pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk (a) pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, (b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan (c) pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan Pasal 24 peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan (c) lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

PENERIMAAN SISWA BARU

Yayasan Pendidikan Dan Sosial Pondok Pesantren Menerima Pendaftaran Siswa Baru Mulai Pertengahan Mei 2016, Untuk Tahun Ajaran 2016-2017 Jenjang Pendidikan : SMP Berbasis Pesantren Hidayatus Saalikin, Madrasah Aliyah Juga Umum ( SMK-SMA) Dengan ketentuan mentaati dan patuh pada tata tertib Pondok Pesantren...... BACA SELENGKAPNYA
  • SURAT DARI BAPAK ANIES BASWEDAN UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIAKHIR JABATANNYA
    30.07.2016 - 0 Comments
    Surat dari Anies Baswedan untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan di Hari Akhir Masa Jabatannya…
  • GURU ADALAH MANAGER KELAS
    01.01.2016 - 0 Comments
    Pengelolaan kelas merupakan keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi pembelajaran yang…
  • PERAN PENTING PESANTREN DALAM DUNIA KEPENDIDIKAN
    06.01.2016 - 0 Comments
    Pendidikan pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di indonesia. Lembaga pendidikan ini bisa bertahan…
  • MENJAGA MENTALITAS SEMANGAT BELAJAR DENGAN ASRAMA YANG TERTATA DI PONDOK PESANTREN
    08.05.2016 - 1 Comments
    "Everything Is Not For every single person"..sudah Sunatullahnya begitu, ada siang ada malam, ada laki laki…
  • SOSOK PENDIDIK MENURUT Dr ABDULLAH NASHIH ULWAN
    17.08.2016 - 0 Comments
    Dalam kitab TARBIYATUL AULAD, Karya Dr. Abdullah Nashih Ulwan, ada dibahas tentang 5 ( Lima ) Karakter…
  • UAMBN MADRASAH ALIYAH HIDAYATUS SAALIKIN
    17.03.2016 - 0 Comments
    Dalam Minggu ini Siswa/wi Madrasah Aliyah Hidayatus Saalikin telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah…
  • PONDOK PESANTREN BUKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ALTERNATIF
    14.06.2016 - 0 Comments
    Pondok pesantren pada awalnya di-setting sebagai lembaga pendidikan non-formal. Surau, Masjid dan…