Download Surat Edaran Kemdikbud tentang Kebijakan Pengelolaan Data
Peserta Didik dalam Pemberian NISN di Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran
2016/2017_Surat Edaran Kemdikbud nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27
Juni 2016 tentang pengelolaan data siswa pada tahun ajaran 2016/2017
yang ditujukan Yth, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p.
Ketua KeIompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh
Indonesia. Selengkapnya tentang surat edaran ini bisa Anda download pada
tautan di bawah ini.
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan
memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam
pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan
pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait
lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah
mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan
secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD. tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan
catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen
oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A. B. dan C akan diberikan NISN
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, beium selesai
dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas. maka
penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan
setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur
sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik
yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui
Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen
Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang
bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator
sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman
vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sehubungan dengan haI tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk
dapat mensosialisasikan dan menginforrnasikan kepada seluruh Operator
Sekolah yang ada di wilayah unit kerja Saudara. Atas perhatian Saudara
dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Sumber: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar