Selasa, 09 Agustus 2016

ATURAN DANA BOS 2016

ada 15 larangan penggunaan Dana BOS 2016 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dalam artian untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan sasaran dana bos adalah jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK.

Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.

Bila terjadi penyimpangan dana BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). DanaBOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS akan diproses hukum.

Ada 4 pembahasadalam Dana BOS, yakni:
1.    Apa itu Dana BOS?
2.    13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut tentang Cara lapor BOS kemdikbud 2016
3.    Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

Penjelasan singkat pengertian Dana BOS bisa anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis

1.    Pengembangan Perpustakaan
2.    Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3.    Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
4.    Kegiatan Ulangan dan Ujian
5.    Pembelian bahan-bahan habis pakai
6.    Langganan daya dan jasa
7.    Perawatan sekolah
8.    Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9.    Pengembangan profesi guru
10.    Membantu siswa miskin
11.    Pembiayaan pengelolaan BOS
12.    Pembelian perangkat komputer
13.    Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

3. Inilah 17 Komponen Penggunaan Dana BOS Untuk SMK Yang diperbolehkan

1.    pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
2.    Pembiayaan pengelolaan Sekolah
3.    Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
4.    Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
5.    Langganan Daya dan Jasa
6.    Penyelenggaraan evaluasi Pembelajaran
7.    Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
8.    Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
9.    Kegiatan Penerimaan Siswa baru
10.    Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
11.    Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
12.    Pengembangan Sekolah rujukan
13.    Peningkatan mutu proses pembelajaran
14.    Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
15.    Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
16.    Pembelian peralatan komputer pembelajaran
17.    Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS


berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
1.    Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maskud dibungakan
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain
3.    Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan bos
4.    Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, misalnya studi banding, tur studi, karya wisata dan sejenisnya
5.    Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
6.    Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
7.    Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan pribadi bukan inventaris sekolah
8.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
9.    Membangun gedung ruangan baru
10.    Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
11.    Menanamkan saham
12.    Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
13.    Membiayai kegiatan operasi penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan , acara keagamaan dan iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
14.    Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yang diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15.    Membayar HOnorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas /kegiatan yang sudah merupakan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2016.Pdf melalui LINK BERIKUT


0 komentar:

Posting Komentar

PENERIMAAN SISWA BARU

Yayasan Pendidikan Dan Sosial Pondok Pesantren Menerima Pendaftaran Siswa Baru Mulai Pertengahan Mei 2016, Untuk Tahun Ajaran 2016-2017 Jenjang Pendidikan : SMP Berbasis Pesantren Hidayatus Saalikin, Madrasah Aliyah Juga Umum ( SMK-SMA) Dengan ketentuan mentaati dan patuh pada tata tertib Pondok Pesantren...... BACA SELENGKAPNYA