Pedoman Masa Orientasi Siswa ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pada tahun 2016 ini istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diharapkan dapat merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran.
Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sejak dahulu dari tahun ketahun
sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, sebenarnya tujuannya bagus,
yaitu untuk melatih mental siswa baru agar lebih kuat dan tidak
cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang
senang menerimanya ada juga yang tidak bisa menerimanya sama sekali
sehingga menimbulkan tekanan batin dan akhirnya terjadilah sebuah
insiden dimana terkadang ada siswa yang sampai jatuh pingsan dan orang
tuanya sendiri tidak terima.
MASA PENGENALAN DI HIDAYATUS SAALIKIN |
Maka dari itu, pada tahun 2016 ini. Untuk menseragamkannya, Mendikbud
Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang tata pelaksanaan
MOS yang sekarang diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu
dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan
sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa
atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid baru dan
lain sebagainya.
Supaya lebih kenal dengan istilah "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi
Siswa Baru", yuk simak informasi dibawah ini yang juga diambil dari
Permendikbud no.18 tahun 2016.
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiata pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah adalah;
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Nah, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah kepala sekolah
langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan
melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri
yang akan menerima sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2
orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan
lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Maka dari itu, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang tidak
diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa
Baru, Dibawah ini ada beberapa contoh kegiatan dan atribut yang
dilarang digunakan, yang tertera dalam lampiran di Permendikbud no.18
tahun 2016.
CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Itulah tadi beberapa Informasi yang dapat dijadikan Panduan MOS tahun 2016
ini. Oh, iya.. jangan lupa ya untuk nama MOS sendiri sudah diubah
menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Beberapa
informasi di atas, langsung diambil dari halaman Permendibud no.18 tahun
2016. Untuk lebih jelasnya Silahkan saja unduh berkasnya pada link ini:
Permendikbud no.18 tahun 2016
0 komentar:
Posting Komentar